Click Here For Free Blog Templates!!!
Blogaholic Designs

Pages

Kamis, 14 Maret 2013

Kuliah




“KOMPETENSI PNS GUNA PENINGKATAN PROFESIOANALITAS DAN PRODUKTIVITAS PNS UNTUK MENCAPAI GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE”

 

BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengatakan bahwa dari 4,7 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebanyak 95% PNS tidak kompeten, dan hanya 5% memiliki kompetensi dalam pekerjaannya (Harian Umum Pikiran Rakyat, Kamis 1 Maret 2012). Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mungkin mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan, baik kalangan PNS itu sendiri maupun yang bekerja di sektor swasta. Mungkin ada yang kaget seolah-olah tidak percaya apakah betul PNS ini tidak kompeten, ada juga yang biasa-biasa saja tidak memberikan komentar, dan mungkin ada yang berpendapat, kalau tidak memiliki kompetensi bagaimana bisa melaksanakan pelayanan kepada publik atau masyarakat, dan mungkin ada komentar yang radikal, apabila tidak memiliki kompetensi  lebih baik PNS ini mengundurkan diri saja. Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bagi kalangan PNS merupakan salah satu bahan intropeksi diri untuk memperbaiki dan meningkatkan kompetensi, karena PNS adalah berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dijelaskan bahwa Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selanjutnya dijelaskan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari : Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dapat dibayangkan kalau seandainya PNS ini tidak memiliki kompetensi, akan berakibat  atau berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat, misanya pelayanan menjadi lambat, bekerja asal-asalan, tidak maksimal, tidak efisien dan hasilnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan. Sebenarnya sudah berbagai program dan kegiatan yang telah diupayakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kompetensi PNS, seperti melakukan reformasi birokrasi, berbagai Diklat dalam jabatan, berbagai Diklat fungsional, berbagai Diklat teknis, workshop, seminar dan kegiatan ilmiah lainnya, tapi mengapa PNS masih diindikasikan tidak memiliki kompetensi?. Mungkin sudah banyak tulisan yang membahas masalah kompetensi PNS, tetapi apa salahnya tulisan di bawah ini akan membahas apa, mengapa dan bagaimana kaitannya dengan kompetensi PNS ini, mudah-mudahan bermanpaat.











BAB 2
PEMBAHASAN

A.      Apa itu Kompetensi ?
Kata “kompetensi” memiliki pengertian menyoroti aspek dan penekanan yang relatif berbeda. Kompetensi memiliki pengertian yang sama dengan capability (kemampuan). Seseorang yang kompeten adalah yang memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian untuk melakukan sesuatu secara efisien dan efektif.
Menurut David Mc.Clelland, kompetensi adalah karakteristik yang mendasar yang dimiliki seseorang yang berpengaruh langsung terhadap atau dapat memprediksikan kinerja yang sangat baik. Selanjutnya David Mc.Clelland berpendapat bahwa kompetensi ini ibarat “gunung es”, dimana keterampilan dan pengetahuan membentuk puncaknya yang berada di atas air. Bagian yang dibawah permukaan air tidak terlihat dengan mata, namun menjadi fondasi dan memiliki pengaruh terhadap bentuk dari bagian yang berada di atas air. Peran social dan citra diri berada apada bagian “sadar” seseorang, sedangkan bakat/sifat dan motif seseorang berada apad alam “bawah sadar”nya;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS, bahwa kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya;
B.       Mengapa PNS harus memiliki kompetensi ?
Pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari “rule goverment” menjadi “good goverrnance” atau “from government to governance”,  dari sentralistik ke desentralistis, maka perlu disikapi dan diimbangi dengan PNS yang memiliki kompetensi yang memadai dan sesuai dengan tuntutan tugas.
Keberadaan PNS di era reformasi dan penyelenggaraan otonomi daerah sekarang ini memiliki posisi yang sangat strategis, karena lancar tidaknya, baik buruknya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sangat tergantung kepada komptensi yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah, sangat tergantung kepada kompetensi yang dimiliki dan dikuasai oleh PNS.
Mengapa PNS harus memiliki kompetensi ? diantaranya karena tuntutan :
1.      Tugas, pokok, fungsi, kewenangan, dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik;
2.      Pelakasanaan kepemerintahan yang baik ( Good Governance);
3.      Dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah, baik itu lingkuangan internal organisasi, maupun lingkungan eksternal organsasi;
4.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa ditolak dan dicegah lagi;
5.      Serta pelaksanaan otonomi daerah.
Kompetensi PNS ini berkaitan dengan kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, kecakapan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi kewenangan dan tanggungjawab yang diamanatkan kepadanya.
Untuk itu kualifikasi aparatur pemerintah (PNS), terutama para pemimpin dalam birokrasi publik menurut Widodo (2006), harus : berakhlak bersih dan tidak cacat moral, memiliki visi ke depan. Selanjutnya menurut Ulrich dalam Tilaar (1997), bahwa untuk menciptakan sebuah kepemimpinan publik yang unggul diperlukan empat agenda utama, yaitu : (1) menjadi rekan yang stratejik, (2) menjadi seorang pakar, (3) menjadi seorang pekerja ulung dan (4) menjadi seorang agent of change (agen perubahan).
Dalam upaya memenuhi kompetensi PNS, Bass (1985), berpendapat dapat diupayakan melalui kompetensi transformasi seorang pemimpin, yaitu : (1) meningkatkan kesadaran pegawai terhadap nilai dan pentingnya  tugas dan pekerjaan, (2) mengarahkan pegawai untuk fokus pada tujuan kelompok dan organisasi, bukan pada kepentingan pribadi, dan (3) mengembangkan potensi pegawai secara optimal.
Menurut Harbani Pasolong (2008), setidaknya terdapat sepuluh prinsip kepemimpinan transformasional dalam pengelolaan birokrasi pemerintahan, yakni : (1) kejelasan visi, kepemimpinan yang baik selalu mulai dengan visi yang merefleksikan tujuan bersama, dan dijelaskan kepada seluruh pegawai dengan gamlang dan sederhana, (2) kesadaran pegawai, selalu berusaha untuk meningkatkan terhadap nilai dan pentingnya tugas dan pekerjaan bagi organisasi, (3) pencapain visi, berorientasi pada pencapaian visi dengan cara menjaga dan memelihara komitmen yang telah dibangun bersama, (4) pelopr perubahan, (5) pengembangan diri, (6) pembelajaran pegawai, (7) pengembangan pegawai, (8) pengembangan kreativitas, (9) budaya kerjasama, dan (10) kondusifitas organisasi.
Dalam upaya meningkatkan kompetensi PNS khususnya para pejabat struktural,   Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (UU 43/199) tentang Perubahan atas UU 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dalam Pasal 17 ayat 2 mengatur pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
Untuk menentukan Standar Kompetensi Jabatan, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. Pedoman ini merupakan panduan bagi setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyusun standar kompetensi jabatan pada instansi masing-masing.
Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan. Sedangkan Kompetensi Manajerial adalah karakteristik yang mendasari individu dengan merujuk pada kriteria efektif dan/atau kinerja unggul dalam jabatan tertentu. 
Dengan demikian setiap PNS yang akan memangku jabatan struktural harus memiliki standar kompetensi jabatan sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011. Berdasarkan kamus kompetensi manajerial yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011, ada sekitar 39 (tiga puluh Sembilan) kompetensi manajerial yang harus dimiliki setiap pejabat struktural eselon, IV, III, II dan I. 
Selain pejabat struktural, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan oleh pejabat fungsional yakni kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. 

C.      Masalah Dan Solusi Permasalahan Yang Terdapat Di Pemerintah Daerah

1.      Deskripsi kasus
Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara akan membuat kontrak kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS), di pusat maupun daerah. Hal ini akan dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas pegawai
Rencana kontrak kerja ini disampaikan oleh deputi III Meneg PAN Bidang SDM Aparatur Sunaryo Sumardji, Rabu 3 Nopember 2004 di Jakarta. Menurutnya Meneg PAN sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) mengenai penilaian prestasi kerja PNS< yang di dalamnya terdapat peraturan mengenai sasaran kerja individu (SKI). SKI ini berupa kesepakatan pemerintah dan PNS.
SKI ini semacam janji kesanggupan pegawai untuk menyelersaikan pekerjaan masing-masing. Isinya mengenai daftar target kerja yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh PNS dalam waktu tertentu, kemudian dievaluasi dan dinilai apakah mencapai target atau tidak.
Miftah Toha, guru besar Ilmu Pemerintahan, dan Dedi Supriady Bratakusumah, Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan SPIMNAS Bidang Kepemimpinan Lembaga Administrasi Negara, menyatakan harapannya agar Kementrian PANmenata kembali sisterm birokrasi di Indonesia. Miftah mengatakan bahwa banyak hal yang harus dilakukan oleh Menneg PAN dalam rangka reformasi birokrasi. Misalnya bagaimana memperbaiki kinerja pegawai negeri dalam melaksanakan pelayanan publik, bagaimana merubah perilaku pejabat untuk menghindarkan tindak pidana korupsi, dan menata jum;lah pegawai negeri agar disesuaikan dengan pekerjaan yang ada. Menurutnya hanya 40 persen pegawai negeri yang benar-benar bekerja, sisanya hanya sekedar datang ke kantor tanpa melakukan pekerjaan yang berarti. Sudah saatnya pemerintah memperbaikinya dan memiliki program untuk meningkatkan profesionalitas dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil. Dalam perekrutan dan penyelesaian CPNS, pemerintah harus mempunyai standar baku yang mesti dinilai berdasarkan kompetensi, keahlian, serta profesionalitas mereka sehingga menghasilkan PNS yang benar-benar dapat diandalkan. Hal senada juga diungkapkan oleh Deddy. Ia menambahkan dalam reformasi ini harus ditinjau ulang mengenai tugas PNS di setiap lembaga. Pemerintah harus meninjau berapa PNS yang benar-benar dibutuhkan dalam setiap institusi sehingga tidak ada lagi yang menganggur. Menurutnya pemerintah belum menyelesaikan berbagai masalah yang muncul seputar birokrasi secara menyeluruh dan belum terlalu memperhatikan PNS.
Dari pernyataan di atas tadi dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk mengatasi permasalahan-permasalahan seputar PNS dan untuk meningkatkan produktivitas dan profesionalitas PNS harus dibuat peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah tersebut tidak hanya berisi tentang penilaian prestasi kerja namun juga harus berisi tentang standar perekrutan dan penyeleksian CPNS. Tujuannya agar para PNS dapat bekerja lebih profesional sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
2.      Analisis SWOT
             PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN PRODUKTIVITAS PNS
KEKUATAN
(STRENGTH)
1. Jumlah PNS yang banyak
KELEMAHAN
(WEAKNESS)
1.Profesionalisme kurang
2. Kualifikasi pendidikan belum mencukupi
PELUANG
(OPPORTUNITY)
1. Jabatan tinggi
2. Penghasilan besar
3. Status sosial meningkat
STRATEGI SO
Memberikan kesempatan kepada seluruh PNS untuk mengembangkan profesionalisme dan produktivitas setinggi mungkin untuk meningkatkan karir dengan pola reward and punishment.
STRATEGI WO
1. Memberikan pembinaan pada PNS untuk meningkatkan profesionalisme
2. Pendidikan dan pelatihan bagi PNS sesuai dengan bidangnya
ANCAMAN
(THREAT)
1. KKN
2. Apatisme dan ketidakpercayaan dari masyarakat
STRATEGI ST
1. Penegakan hukum/aturan dengan sebaik-baiknya.
2. Penempatan pegawai sesuai dengan keahliannya
STRATEGI WT
Meningkatkan kompetensi dan produktivitas PNS agar mendapat kepercayaan dari masyarakat

3.      Solusi Permasalahan.
Pembinaan dan pengembangan profesionalitas sumber daya manusia menjadi salah satu upaya yang tepat untuk menghadapi dan merespon segala tantangan yang berkaitan dengan perubahan lingkungan strategis. Sebagai upaya untuk mewujudkan tuntutan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil, Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 telah menetapkan beberapa perubahan dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil. Perubahan tersebut membawa konsekuensi bahwa setiap organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah harus memiliki Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil (SDM-PNS) yang memenuhi persyaratan baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Apabila dikatakan bahwa masalah yang dihadapi organisasi secara umum adalah masalah kualitas SDM-PNS, maka persoalan yang harus segera dicermati dan ditelusuri adalah tentang kompetensi dan profesionalitas SDM-PNS dalam organisasi. Apakah SDM-PNS kurang kompeten dalam melaksanakan pekerjaannya, atau karena faktor-faktor lain yang tidak mendukung profesio-nalitas SDM-PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya ? Apakah suksesi perencanaan SDM-PNS telah didasarkan kompetensi dan sesuai dengan pola karir yang telah ditetapkan manajemen ?. Apakah pengembangan pengetahuan dan keterampilan SDM-PNS secara profesional telah didasarkan atas kejelasan kualifikasi kompetensi yang dibutuhkan organisasi ?
Dengan melihat pada permasalahan di atas maka upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas dan produktivitas PNS adalah :
1.      Sistem Rekrutmen Pegawai yang Komprehensif
Rekrutmen sebagai suatu proses pengumpulan calon pemegang jabatan yang sesuai dengan rencana sumber daya manusia untuk menduduki suatu jabatan tertentu dalam fungsi pemekerjaan (employee function.). Meskipun sistem rekrutmen telah diatur dalam peraturan pemerintah sebagai upaya untuk menjaring SDM-PNS yang kompeten, namun dalam implementasinya belum memenuhi kebutuhan yang dapat menunjang keberhasilan kinerja dan profesionalitas SDM-PNS. Kondisi SDM-PNS demikian ini antara lain disebab-kan oleh perencanaan kepegawaian saat ini belum didasarkan pada kebutuhan nyata sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Rekrutmen pegawai yang dilaksanakan oleh pemerintah, belum mampu mengungkap kompetensi SDM-PNS sesuai dengan kebutuhan. Proses prosedur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil selama ini menurut opini yang berkembang di masyarakat, cenderung diwarnai oleh praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Kualitas SDM-PNS, antara lain ditentukan oleh rekrutmen yang merupakan proses aktivitas mencari dan menemukan SDM-PNS yang memiliki motivasi, kemampuan, keahlian dan pengetahuan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Secara organisatoris rekrutmen sebagai perencanaan sumber daya manusia harus terprogram secara komprehensif untuk dapat memprediksi kebutuhan baik kuantitas maupun kualitas serta perencanaan yang profesional. Secara teoritis, banyak metode dan teknik seleksi untuk mengevaluasi pelamar sesuai jabatan yang lowong dalam organisasi.
2.      Menciptakan rancangan kerja yang menyenangkan
Unsur yang paling menentukan tingkat kinerja adalah manusia. Manusia akan bekerja dengan baik kalau ia cukup termotivasi untuk melakukannya. Bagi PNS keseluruhan, yang dibutuhkan bukanlah manusia yang termotivasi secara individu, melainkan manusia yang termotivasi secara kelompok. Pada gilirannya manusia berkelompok yang termotivasi akan dapat menggerakkan organisasi secara keseluruhan.
Sebenarnyalah, hal-hal positif yang ingin diperoleh PNS dalam bekerja tidaklah semata-mata bersifat finansial tetapi juga hal-hal yang sifatnya psikologis. Dalam kelesuan ekonomi seperti sekarang ini, pemerintahan sebaiknya mulai lebih memperhatikan masalah psikologis PNS sebagai upaya meningkatkan kinerja dibandingkan biaya untuk financial income. Pemenuhan psychological income ini tidaklah memerlukan biaya yang terlalu besar.
Salah satu cara memberikan psychological income ialah dengan cara membuat rancangan kerja yang dapat memenuhi kebutuhan manusia, seperti, membuat pekerjaan lebih berarti, lebih menarik dan lebih memberikan tantangan (caranya dengan merancang pekerjaan yang melibatkan banyak variasi dalam hal isinya yang menuntut keahlian lebih tinggi; memberikan otonomi dan tanggung jawab lebih besar pegawai untuk membuat perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan sendiri). Memberikan tambahan tugas pada pegawai agar pekerjaan lebih bervariasi tanpa menuntut kemampuan yang lebih tinggi. Memasukkan tujuan kerja, feed back, insentif ke dalam pekerjaan (apabila pegawai merasa pekerjaannya bervariasi, mempunyai otonomi luas, ada identitas tugas, ada feed back hasil kerja, dan ada kesempatan untuk berhubungan dengan orang lain dan membentuk suatu persahabatan, pegawai akan bekerja dengan motivasi yang tinggi).
Upaya meningkatkan kinerja PNS pada akhirnya ditentukan oleh pola hubungan dalam instansi di mana ia bekerja. Pola hubungan antara atasan dengan bawahan dalam banyak instansi kedinasan pemerintahan di negara kita ini, masih bersifat paternalistik. Untuk meningkatkan kinerja, pola demikian itu mesti diubah dengan merangsang partisipasi aktif setiap PNS dalam bekerja.

4.      Saran
Rendahnya kinerja PNS di negeri ini berkait tingkat pendidikan formal. Tujuh puluh dua persen dari seluruh PNS lulusan SMA. Dari sekitar empat juta PNS, 53 persen di antaranya masih perlu dibina terus agar dapat mencapai tingkat produktivitas dan profesionalisme yang diharapkan. Karenanya perlu terus dilakukannya reformasi terhadap pola pembinaan sumber daya PNS di negeri ini. Sistem kekerabatan dan nepotisme dalam rekruitmen dan penempatan suatu jabatan, adalah salah satu persoalan yang hingga kini masih terus terjadi. Tidak adanya penegakan disiplin, menjadikan PNS semakin tidak pernah merasa menjadi bagian dari lingkup kerja.
Menjadi sangat percuma jika kita terus menggelorakan etos kerja, sementara sistem di birokrasi masih sarat budaya primordial. Kita bisa camkan apa yang dikatakan seorang teolog, Norman Vincent Peale: “Setiap masalah selalu mengandung inti solusi. Maka, untuk mendapat inti itu, mau tak mau Anda perlu menghadapi masalah.”
Melihat hal ini maka penulis sarankan kepada pemerintah agar melaksanakan pola rekruitmen pegawai yang komprehensif yang benar-benar sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tidak berorientasi kepada KKN, yang hanya akan membawa permasalahan lain selain tentang profesionalitas PNS dan juga agar menciptakan suatu rancangan kerja yang jelas dan menyenangkan yang membawa tanggung jawab penuh bagi para pegawai sesuai dengan keahliannya dan semoga hal ini akan membantu meningkatkan profesionalitas dan produktivitas PNS sehingga akan menjadi pelayan publik yang profesional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.














DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:

Posting Komentar