“KELEBIHAN
DAN KELEMAHAN AKUNTANSI SYARIAH”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Akuntansi merupakan suatu ilmu yang di
dalamnya berisi bagaimana manusia berfikir sehingga menghasilkan suatu kerangka
pemikiran konseptual tentang prinsip, standar, asumsi, teknik, serta prosedur
yang ada dijadikan landasan dalam pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan
tersebut harus berisi informasi-informasi yang berguna dalam memantu
pengambilan keputusan bagi para pemakainya. Dalam kehidupan sehari-hari tanpa
kita sadari, sesungguhnya kita telah menggunakan jasa akuntansi. Ketika seorang
pemilik warung mencatat pembelian barag dagangannya, mencatat siapa saja yang
berhutang da warungnya, memisahkan kotak antara uang yang masuk dari hasil
penjualan dengan kotak uang yang dialokasikan untuk belanja kebutuhan barang
dagangan dan kebutuhan operasional di warungnya. Maka, pada dasarnya pemilik
warung tadi telah menerpkan teknik akuntansi. Penerapan pengetahuan di bidang
akuntansi tentu semakin luas dan kompleks jika dihadapkan pada bisnis dengan
skala yang lebih besar. Seperti ilmu-ilmu lainya, ilmu akuntansi juga
berkembang sesuai perkembangan teknologi dan peradaban manusia. Selain itu,
faktor kebutuhan juga ikut serta dalam perkembangan akuntansi itu sendiri. Akan
tetapi, baik akuntansi maupun ilmu-ilmu lain tidak berkembang dengan sendirinya
tanpa adanya hal yang cukup berarti yang dapat mendorong akuntansi tersebut
berkembang dan bertahan hingga sekarang. Seiring dengan meningkatnya rasa
keberagamaan (religiusitas) masyarakat Muslim menjalankan syariah Islam dalam
kehidupan sosial-ekonomi, semakin banyak institusi bisnis Islami yang
menjalankan kegiatan operasional dan usahanya berlandaskan prinsip syariah.
Untuk mengelola institusi Islami ini diperlukan pencatata transaksi dan
pelaporan keuangan. Pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan
karakteristik tertentu yang sesuai dengan syariah. Pencatatan transaksi dan
pelaporan keuangan yang diterapkan pada institusi bisnis Islami inilah yang
kemudian berkembang menjadi akuntansi syariah. Akuntansi syariah (shari’a
accounting) menurut Karim (1990) merupakan bidang baru dalam studi akuntansi
yang dikembangkan berlandaskan nilai-nilai, etika dan syariah Islam, oleh
karenanya dikenal juga sebagai akuntansi Islam (Islamic Accounting).
Perkembangan akuntansi sebagai salah satu cabang ilmu sosial telah mengalami
pergeseran nilai yang sangat mendasar dan berarti, terutama mengenai kerangka
teori yang mendasari dituntur mengikuti perubahan yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat. Karim(1990:3) mengemukakan bahwa selama ini yang digunakan sebagai
dasar kontruksi teori akuntansi lahir dari konteks budaya dan idiologi. Demikian halnya dengan
kontruksi akuntansi konvensional menjadi akuntansi Islam (syariah) yang lahir
dari nilai-nilai budaya masyarakat dan ajaran syariah Islam yang dipraktikan
dalam kehidupan sosial-ekonomi (Hammed:1997). Akuntansi syariah dapat dipandang
sebagai kontruksi sosial masyarakat Islam guna menerapkan ekonomi Islam dalam
kegiatan ekonomi. Akuntansi syariah merupakan sub-sistem dari system ekonomi
dan keuangan Islam, digunakan sebagai instrument pendukung penerapan
nilai-nilai Islami dalam ranah akuntansi, fungsi utamanya adalah sebagai alat manajemen
menyediakan informasi kepada pihak internal dan eksternal organisasi (Hasyshi:
1986; Baydoun dan Willet, 2000 serta Harahap, 2001). Motivasi para pakar dan
akademisi akuntansi terutama dari kalangan orang-orang Muslim guna mengkaji dan
mengembangkan akuntansi syariah semakin meningkat. Setelah mengetahui beberapa
peneliti (Gray, 1988; Perera, 1989; Hamid et al., 1993; Baydoun dan Willet,
1994) yang menguji hubungan antara budaya, religi dan akuntansi, menyatakan
bahwa budaya secara umum dan Islam secara khusus mempengaruhi bentuk-bentuk
akuntansinya. Sebagaimana dikemukakan oleh Gaffikin dan Triyuwono (1996)
akuntansi adalah refleksi dari sebuah realitas yang idealnya dibangun dan
dipraktikan berdasarkan nilai-nilai dan etika. Nilai-nilai dan etika orang
Muslim adalah syariah, maka alternatif terbaik pengembangan akuntansi syariah
adalah menggunakan pemikiran yang sesuai dengan syariah. Untuk memahami
pengertian akuntansi syariah, dapat mengacu pada definisi akuntansi syariah
yang dikemukakan oleh Hameed (2003) yaitu: Berangkat dari definisi-definisi
akuntansi tersebut di atas, akuntansi syariah dalam arti sempit dapat
didefinisikan sebagai berikut: “Akuntansi syariah adalah suatu proses, metode,
dan teknik pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran transaksi, dan
kejadian-kejadian yang bersifat keuangan dalam bentuk satuan uang, guna
mengidentifikasikan, mengukur, dan menyampaikan informasi suatu entitas ekonomi
yang pengelolaan usahanya berlandaskan syariah, untuk dapat digunakan sebagai
bahan mengambil keputusan-keputusan ekonomi dan memilih alternative-alternatif
tindakan bagi para pemakainya”. Perkembangan akuntansi sebagai salah satu
cabang ilmu sosial telah mengalami pergeseran nilai yang sangat mendasar
dituntut mengikuti perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kam
(1990:3) mengemukakan bahwa selama ini yang digunakan sebagai dasar kontruksi
teori akuntansi lahir dari konteks budaya dan idiologi. Demikian halnya dengan
kontruksi akuntansi konvensional menjadi akuntansi Islam (syariah) yang lahir
dari nilai-nilai budaya masyarakat dan ajaran Islam yang dipraktikan dalam
kehidupan sosial-ekonomi (Hameed, 1997). Oleh karenanya akuntansi syariah dapat
dipandang sebagai kontruksi sosial masyarakat Islam guna menerapkan
praktik-praktik ekonomi Islam dalam kehidupan sosial-ekonomi.
B. Rumusan
Masalah :
1)
Apakah yang
dimaksud dengan akuntansi syariah ?
2)
Bagaimana
perkembangan akuntansi syariah di Indonesia ?
3)
Sebutkan
langkah-langkah penentuan pembukuan akuntansi syariah ?
4)
Sebutkan
kelebihan dan kelemahan akuntansi syariah ?
C. Tujuan :
1)
Untuk mengetahui
pengertian akuntansi syariah
2)
Untuk mengetahui
perkembangan akuntansi syariah di Indonesia
3)
Untuk mengetahui
langkah-langkah penentuan pembukuan akuntansi syariah
4)
Untuk mengetahui
kelebihan dan kelemahan akuntansi syariah
D. Manfaat :
Diharapkan
dengan penulisan ini menambah wawasan penulis dan para pembaca mengenai
akuntansi syariah
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Akuntansi Syariah
Akuntansi Syari’ah adalah secara etimologi, kata
akuntansi berasal dari bahasa inggris accounting, dalam bahasa arabnya disebut
“Muhasabah” yang berasal darikata hasaba, hasiba, muhasabah atau wazan yang
lain adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan
mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau
teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu.
Kata “hisab” banyak ditemukan dalam Al-qur’an
dengan pengertian yang hamper sama, yaitu berujung pada jumlah atau angka,
seperti Firman Allah SWT QS Al-Isra (17) : 12 “… bilangan tahun-tahun dan
perhitungan …” QS Al-Thalaq (65) : 8 “… maka kami hisab penduduk negeri itu
dengan hisab yang keras …” QS
Al-Insyiqah (84) : 8 “… maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang
mudah…”. Kata hisab dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan pada bilangan atau
perhitungan yang ketat, teliti, akurat, dan accountable. Oleh karena itu,
akuntansi adalah mengetahui sesuatu dalam keadaan cukup, tidak kurang dan tidak
pula lebih. Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Akuntansi
Syari’ah adalah suatu kegiatan identifikasi, klarifikasi, dan pelaporan melalui
dalam mengambil keputusan ekonomi berdasarkan prinsip akad-akad syariah, yaitu
tidak mengandung zhulum (Kezaliman), riba, masyir (judi), gharar (penipuan),
barnang yang haram dan membahayakan.
B.
Perkembangan
akuntansi syariah di Indonesia
Industri keuangan syariah mengalami tiga dasawarsa
terakhir, tidak hanya di dunia namun juga di Indonesia. Sebagai negara
berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah menunjukan peranannya
dalam pengembangan industri keuangan syariah. Pemerintah mendukung industri ini
dengan mengeluarkan regulasi-regulasi yang memperlakukan industri ini secara
netral dibandingkan dengan industri keuangan konvensional, meskipun bila
dibandingkan dengan negara-negara tetangga di regional asia, khusunya Malaysia,
Singapura, dan negara-negara Timur Tengah, regulasi industri keuangan syariah
di Indonesia belum selengkap di negara-negara tersebut. Untuk mengatur akuntansi atas transaksi-transaksi keuangan syariah, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) telah menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) nomor 101-108. PSAK ini diharapkan dapat diterapkan oleh sumber daya
insani (SDI) industri keuangan syariah tanah air. Lebih lanjut Penyiapan SDI
merupakan agenda besar tersendiri yang perlu disiapkan oleh pemerintah bersama
industri keuangansyariah di Indonesia. Peran lembaga pendidikan, khususnya
perguruan tinggi sebagai institusi pencetak SDI unggul menjadi suatu yang
penting untuk terus ditingkatkan. Nilai
pertanggung jawaban, keadilan dan kebenaran selalu melekat dalam sistem
akuntansi syari’ah. Ketiga nilai tersebut tentu saja sudah menjadi prinsip
dasar yang operasional dalam prinsip akuntansi syariah. Apa makna yang
terkandung dalam tiga prinsip tersebut? Berikut uraian yang ketiga prinsip yang
tedapat dalam surat Al-Baqarah:282.
Prinsip pertanggungjawaban (accountability) merupakan
konsep yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat muslim. Pertanggungjawaban
selalu berkaitan dengan konsep amanah. Bagi kaum muslim, persoalan amanah
merupakan hasil transaksi manusia dengan sang khalik mulai dari alam
kandungan.. manusia dibebani olehAllah untuk menjalankan fungsi kehalifahan di
muka bumi. Inti kekhalifahan adalah menjalankan atau menunaikan amanah. Banyak
ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang proses pertanggungjawaban manusia
sebagai pelaku amanah Allah dimuka bumi. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi
adalah bahwa individu yang terlibat dala praktik bisnis harus selalu melakukan
pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada phak-pihak yang terkait.
C. Pembukuan Akuntansi
Syari`ah.
Salah seorang penulis muslim menemukan
bahwa pelaksanaan pembukuan yang pernah digunakan negara Islam diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Dimulai
dengan ungkapan “ Bismillah”
2. Apabila
di dalam buku masih ada yang kosong, karena sebab apapun, maka harus diberi
garis pembatas. Sehingga tempat yang kosong itu tidak dapat digunakan.
Penggarisan ini dikenal dengan nama Tarqin.
3. Harus
mengeluarkan saldo secara teratur. Saldo dikenal dengan nama Hashil.
4. Harus
mencatat transaksi secara berurutan sesuai dengan terjadinya.
5. Pencatatan
transaksi harus menggunakan ungkapan yang benar dan hati-hati dalam menggunakan
kata-kata.
6. Tidak
boleh mengoreksi transaksi yang telah tercatat dengan coretan atau
menghapusnya. Apabila seorang akuntan kelebihan mencatat jumlah suatu
transaksi, maka dia harus membayar selisih tersebut dari kantongnya pribadi
kepada kantor. Demikian pula jika seorang akuntan lupa mencatat transaksi
pengeluaran, maka dia harus membayar jumlah kekurangan di kas, sampai dia dapat
melacak terjadinya transaksi tersebut. Pada negara Islam, pernah terjadi
seorang akuntan lupa mencatat transaksi sebesar 1300 dinar. Sehingga dia
terpaksa harus membayar jumlah tersebut. Pada akhir tahun buku, kekurangan
tersebut dapat diketahui, yaitu ketika membandingkan antara saldo buku dengan
saldo buku bandingan yang lain, dan saldo bandingannya yang ada di kantor.
7. Pada
akhir periode tahun buku, seorang akuntan harus mengirimkan laporan secara
rinci tentang jumlah (uang) yang berada di dalam tanggung jawabnya, dan cara
pengaturannya terhadap jumlah uang tersebut.
8. Harus
mengoreksi laporan tahunan yang dikirim oleh akuntan, dan membandingkannya
dengan laporan tahun sebelumnya dari satu sisi, dan dari sisi lain dengan
jumlah yang tercatat di kantor.
9. Harus
mengelompokkan transaksi keuangan dan mencatatnya sesuai dengan karakternya
dalam kelompok sejenis. Seperti mengelompokkan dan mencatat pajak yang memiliki
satu karakter sejenis dalam satu kelompok.
10. Harus
mencatat pemasukan di halaman sebelah kanan dengan mencatat sumber pemasukan
tersebut.
11. Harus
mencatat pengeluaran di halaman sebelah kiri dan menjelaskan pengeluaran
tersebut.
12. Ketika
menutup saldo harus meletakkan suatu tanda khusus padanya.
13. Setelah
mencatat seluruh transaksi keuangan, maka harus memindahkan transaksi sejenis
ke dalam buku khusus yang disediakan untuk transaksi yang sejenis itu saja
(posting ke buku besar).
14. Harus
memindahkan transaksi yang sejenis itu oleh orang lain yang independen, tidak
terikat dengan orang yang melakukan pencatatan di buku harian dan buku yang
lain.
15. Setelah
mencatat dan memindahkan transaksi keuangan di dalam buku-buku, maka harus
menyiapkan laporan berkala, bulanan atau tahunan sesuai dengan kebutuhan.
Pembuatan laporan keuangan itu harus rinci, menjelaskan pemasukan dan
sumber-sumbernya serta pengalokasiannya. (Muhammad Al Marisi Lasyin,
1973:163-165).
C.
Kelebihan akuntansi syariah
1. Akuntansi
Syariah didasarkan pada filosofi Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadist
dan telah berhasil diimplementasikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam era
kepemimpinannya dan berhasil menciptakan masyarakat sejahtera berbahagia dunia
dan akhirat.
2. Indonesia
merupakan negara yang memiliki perbankan syariah dengan kinerja keuangan
tertinggi di dunia. Tingkat profitabilitas bank syariah di Indonesia merupakan
yang terbaik di dunia diukur dari rasio laba terhadap aset. Indonesia juga
merupakan negara yang perbankan syariahnya memiliki pertumbuhan sangat pesat.
Baik dilihat dari bertambahnya jumlah bank maupun bertambahnya aset.
3. Akuntansi
syariah menggunakan prinsip bagi hasil dimana tidak ada pihak yang dirugikan.
Ketika mendapatkankan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi. Sehingga
tidak ada pihak yang diuntungkan. Tetapi mendapatkan keuntungan secara
bersamaan
4. Digunakan
sebagai instrument pendukung penerapan nilai-nilai Islami dalam ranah
akuntansi, fungsi utamanya adalah sebagai alat manajemen menyediakan informasi
kepada pihak internal dan eksternal organisasi
5. Laporan
keuangan akuntansi syariah tidak berorientasi pada maksimasi laba, akan tetapi
membawa pesan modal dalam menstimuli perilaku etis dan adil terhadap semua
pihak.
6. Catatan atas
Laporan Keuangan, mengenai implementasi syariah misalnya zakat, infaq,
shodaqoh, transaksi haram, dan laporan dewan syariah. Menyajikan informasi tentang evisiensi, good
governance, laporan produktivitas, dan laporan lainnya
secara relevan.
7. menyajikan
pernyataan dari Dewan Pengawas Syari’ah, bantuan
pembangunan mesjid, sarana pendidikan , sarana
sosial lainnya, dan bantuan
keamanan lingkungan, serta bantuan untuk
kegiatan masyarakat
8. Akuntansi
syariah yang lahir dari nilai-nilai dan ajaran syariah Islam membuat
peningkatan yang signifikan terhadap religiusitas masyarakat islam.
9.
Akunstansi syariah menerapkan
nilai-nilai Islam. Yang mengedapankan
nilai kejujuran keadilan, kebenaran, amanah, dan pertanggungjawaban.
10. Untuk
perbankankan syariah, jasa layanan dan inovasi produk. Sesuai dengan
kebutuhan masyarakat serta mudah menjangkau seluruh lapisan masyarakat,
sehingga mereka tidak merasa punya perbedaan dengan layanan dari perbankan
konvensional.
11. Untuk bank
syariah itu sendiri kelebihannya yaitu pada hari sabtu dimana bank konvensionla
tidak membuka pelayanan, pada bank syariah dibuka pelayanan kepada nasabah,
sehingga ketika nasabah ingin bertransaksi pada hari sabtu, mereka dapat
dilayani.
D. Kelemahan Akuntansi Syariah
1.
Akuntansi syariah, contohnya pada
perbank syariah terkait dengan masalah penghambat pertumbuhannnya yaitu
perbankan syariah masih dikendalikan oleh pasar yang hidup dalam pola pikir
perbankan konvensional. Nasabah masih banyak yang menuntut dan mengharapkan
tingkat keuntungan optimal dan tingkat kepuasan tanpa melihat faktor agama.
2.
masih terbatasnya
pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan syariah (bank, asuransi, dana
pensiun, reksa dana dan indeks syariah).
Keterbatasan pemahaman ini menyebabkan banyak masyarakat memiliki persepsi yang
kurang tepat mengenai operasi jasa keuangan syariah.
3.
masih terbatasnya
jaringan kantor cabang jasa keuangan syariah. Keterbatasan kantor cabang ini
sangat berpengaruh terhadap kemampuan pelayanan terhadap masyarakat yang
menginginkan jasa keuangan syariah.
4.
masih belum lengkapnya
peraturan dan ketentuan pendukung kegiatan usaha jasa keuangan syariah seperti
standar akuntansi, standar prinsip kehati-hatian, standar fatwa produk investasi
syariah serta peraturan dan ketentuan pendukung lainnya.
5.
masih terbatasnya
sumber daya manusia yang memiliki keterampilan teknis jasa keuangan syariah.
KESIMPULAN
Akuntansi
Syari’ah adalah suatu kegiatan identifikasi, klarifikasi, dan pelaporan melalui
dalam mengambil keputusan ekonomi berdasarkan prinsip akad-akad syariah, yaitu
tidak mengandung zhulum (Kezaliman), riba, masyir (judi), gharar (penipuan),
barnang yang haram dan membahayakan. Nilai pertanggung jawaban, keadilan
dan kebenaran selalu melekat dalam sistem akuntansi syari’ah. Ketiga nilai
tersebut tentu saja sudah menjadi prinsip dasar yang operasional dalam prinsip
akuntansi syariah. Kelebihan dari akuntansi
syariah salah satunya adalah Akuntansi Syariah
didasarkan pada filosofi Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadist dan
telah berhasil diimplementasikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam era
kepemimpinannya dan berhasil menciptakan masyarakat sejahtera berbahagia dunia
dan akhirat yang di diridoi oleh Allah
SWT. Semetara kekurangan dari akuntansi syariah adalah masih
terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan syariah (bank, asuransi, dana
pensiun, reksa dana dan indeks syariah).
Keterbatasan pemahaman ini menyebabkan banyak masyarakat memiliki persepsi yang
kurang tepat mengenai operasi jasa keuangan syariah.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar