Click Here For Free Blog Templates!!!
Blogaholic Designs

Pages

Jumat, 15 Maret 2013

AKUISISI


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
        Seiring dengan perkembangan dunia usaha yang semakin pesat, pertumbuhan perekonomian dunia saat ini identik dengan perubahan-perubahan yang terjadi di pasar. Perubahan penting dalam lingkungan bisnis dewasa ini ditandai dengan meningkatnya persaingan yang tajam di dunia usaha. Persaingan telah menjadi menu sehari-hari yang harus dihadapi pelaku bisnis disetiap sektor kegiatan ekonomi. Untuk beberapa pelaku bisnis yang tidak mampu mengimbangi dinamika kompetitornya akan tertindas, kalah dalam persaingan dan akhirnya bangkrut. Untuk dapat mempertahankan eksisitensinya suatu perusahaan harus mempunyai keunggulan kompetitif serta perencanaan jangka panjang yang matang.
            Perencanaan jangka panjang tersebut meliputi pengembangan dimensi internal dan eksternal perusahaan. Pengembangan dimensi internal perusahaan mancakup perencanaan pengembangan produk baru, peningkatan teknologi produksi serta peningaktan keahlian sumber daya manusia dalam perusahaan. Pengembangan dimensi ekstrnal perusahaan antara lain mencakup rencana ekspansi skala perusahaan dengan cara membangun sendiri atau dengan melakukan penggabungan dengan perusahaan lain yang telah ada (merger) atau dengan membeli perusahaan yang telah ada (akuisisi). Dengan bergabungnya perusahaan akan dapat lebih menunjang kegiatan usaha, sehingga kuntungan yang dihasilkan juga bisa jauh lebih besar dan mungkin juga bisa menyelamatkan kegiatan bisnis yang terancam bangkrut. Inilah yang disebut sebagai sinergi, di mana sinergi tersebut dapat bersumber dari pemanfaatan manajemen untuk beroperasi secara lebih ekonomis, pertumbuhan yang lebih cepat dan pemanfaatan pajak.
Dalam pasar yang mengalami pertumbuhan, kegiatan akuisisi merupakan keputusan strategis dalam upaya meningkatkan kinerja keuangan dan strategi penciptaan nilai bagi pemegang saham (creating sareholders value). Kinerja keuangan perusahaan yang semakin baik akan menjadikan perusahaan tersebut mempunyai daya saing yang tinggi sekaligus mampu untuk meningkatkan nilai perusahaan.    
            Gelombang akuisisi pada awalnya muncul di Amerika Serikat, yang dimulai sekitar tahun 1897. Aktivitas ini dalam beberapa periode telah diidentifikasikan sebagai periode pertumbuhan pesat karena meningkatnya transaksi bisnis, baik dari segi jumlah maupun besarnya. Periode ini termasuk periode pendirian monopoli pada akhir tahun 1800-an, periode oligopoly pada tahun 1920-an, dan periode konglomerat pada tahun 1955-1969. Sedangkan di Indonesia akuisisi baru mulai pada tahun 1970-an. Akuisisi di Indonesia di dominasi oleh perusahaan yang mengakuisisi yang telah go public.    




















BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Akuisisi
Akuisisi berasal dari sebuh kata dalam bahasa inggris acquisition yang verarti pengambilalihan.
Beberapa Pengertian Akuisisi
1.      Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquiree) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquire),dengan memberikan
Aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2.      Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999 : ”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”.
3.       Sedangkan Michael A. Hitt, dkk (2002 : 259) menyatakan bahwa : ”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”
4.       Definisi lainnya menurut P.S Sudarsanan (1999) dalam Christina (2003 : 9); ”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
5.       Marcell Go dalam Christina (2003 : 9), dalam bukunya yang berjudul manajemen grup bisnis menyatakan bahwa : “Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”.

Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka akuisisi dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha. Akuisisi juga bisa diartikan sebagai pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.

B.     Klasifikasi Akuisisi
Berdasarkan bentuk dasar akuisisi, terdapat tiga prosedur dasar yang tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu :
1.   Merger atau konsolidasi
Istilah merger sering digunakan untuk menunjukkan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan kemudian tinggal nama salah satu perusahaan yang bergabung. Sedangkan consolidation menunjukkan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut hilang, kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
2.   Akuisisi saham
Cara kedua untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi). Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih antara akuisisi saham atau merger :
·         Dalam akuisisi saham, tidak diperlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pemungutan suara
·         Dalam akuisisi saham, perusahaan yang akan mengakuisisi dapat berhubungan langsung dengan pemegang saham target lewat tender offer.
·         Akuisisi saham seringkali dilakukan secara tidak bersahabat untuk menghindari manajemen perusahaan target yang seringkali menolak akuisisi tersebut.
·         Seringkali sejumlah minoritas pemegang saham dari perusahaan target tetap tidak mau menyerahkan saham mereka untuk dibeli dalam tender offer, sehingga perusahaan target tetap tidak sepenuhnya terserap ke perusahaan yang mengakuisisi.
3.   Akuisisi Assets
Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva yang dibeli.

 Berdasarkan keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan sebagai berikut :
a.      Akuisisi Horisontal
Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan lain yang mempunyai bisnis atau bidang usaha yang sama. Perusahaan yang diakuisisi dan yang mengakuisisi bersaing untuk memasarkan produk yang mereka tawarkan.
b.         Akuisisi vertikal
Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda. Misalnya, perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan perkebunan tembakau.
c.         Akuisisi konglomerat
Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi. Akuisisi perusahaan yang menghasilkan food-product oleh perusahaan komputer, dapat dikatakan sebagai akuisisi konglomerat (Suad Husnan, 1998 : 648-651).


C.     Motivasi Akuisisi
Alasan yang sering dikemukakan ketika perusahaan bergabung dengan perusahaan lain atau melakukan akuisisi adalah karena dengan akuisisi, perusahaan mampu mencapai pertumbuhan lebih cepat daripada harus membangun unit usaha sendiri. Selain itu, factor yang paling penting mendasari perusahaan melakukan akuisisi adalah motif ekonomi (mendapat keuntungan) Beberapa perusahaan melakukan akuisisi karena adanya beberapa motivasi. Menurut Suad Husnan (1998 : 658-660) motivasi akuisisi adalah sebagai berikut :
1.      Sinergi
           Sinergi merupakan nilai gabungan dari kedua perusahaan yang bergabung, lebih besar dari penjumlahan masing-masing nilai perusahaan yang digabungkan. Jadi, kondisi saling menguntungkan Pdari peristiwa akuisisi, akan terjadi jika telah diperoleh sinergi. Sinergi yang dihasilkan akuisisi ada dua jenis yaitu operasional sinergi dan sinergi keuangan. Operasional sinergi adalah sinergi yang dinikmati perusahaan karena kombinasi dari beberapa operasi, sehingga dapat menekan biaya atau menaikkan penghasilan. Sedangkan sinergi keuangan, berasal dari penghematan yang dinikmati perusahaan yang berasal dari sumber pendanaan (financing)
2.      Peningkatan pendapatan
Dengan adanya akuisisi, pendapatan dapat meningkat karena kegiatan pemasaran yang lebih baik, strategi benefits, dan peningkatan daya saing. Pemasaran yang lebih baik dapat terjadi karena pemilihan bentuk dan media promosi yang lebih tepat, memperbaiki sistem distribusi, dan menyeimbang- kan komposisi produk. Strategi benefits memungkinkan perusahaan mengembangkan produk, atau menembus target pasar yang semula sulit untuk dilakukan. Sedangkan peningkatan daya saing dapat terjadi apabila penggabungan usaha tersebut meningkatkan pengusaan pasar oleh perusahaan sehingga menimbulkan kekuatan monopoli.
3.       Penurunan biaya
          Penurunan biaya mungkin dapat terjadi sebagai akibat dari peningkatan unit yang dihasilkan, sehingga menekan biaya rata-rata (economies of scale) menghilangkan manajemen yang kurang efisien dan penggunaan sumberdaya yang komplementer, juga merupakan sumber-sumber untuk mengurangi biaya.

4.      Penghematan pajak
     Perusahaan melakukan akuisisi sebagai potensi memperoleh penghematan pajak. Salah satu sumber penghematan pajak adalah untuk meningkatkn debt capacity. Apabila penggabungan perusahaan menyebabkan kombinasi peru- sahaan tersebut mampu meminjam lebih besar tanpa harus meningkatkan bia- ya kebangkrutan, maka tambahan pinjaman tersebut akan mampu memberika capacity. Apabila penggabungan perusahaan menyebabkan kombinasi perusahaan tersebut mampu meminjam lebih besar tanpa harus meningkatkan biaya kebangkrutan, maka tambahan pinjaman tersebut akan mampu memberikan manfaat dalam bentuk tax savings.
5.      Diversifikasi
Manajemen melakukan akuisisi untuk tujuan diversifikasi usaha, yaitu keinginan untuk memasuki industri yang lebih luas dan menguntungkan dimana industri target berada, dan dengan menggabungkan dua badan usaha yang berbeda ini, maka akan memiliki jenis usaha yang lebih besar tanpa harus memulai usaha dari awal, karena semuanya sudah dirintis oleh perusahaan yang diakuisisi, sehingga perusahaan pengakuisisi hanya melanjutkan apa yang telah ada.


D.   Proses Akuisisi
Proses akuisisi merupakan suatu faktor penting, terutama karena pembelian suatu unit bisnis tertentu pada umumnya berkaitan dengan jumlah uang yang relatif besar dan membutuhkan waktu yang relatif lama, sehingga bagi perusahaan pengambil alih, sebelum memutuskan untuk akuisisi terhadap suatu perusahaan terlebih dahulu akan berusaha memahami secara lebih jelas mengenai prospek dan sasaran yang akan dicapai.
 Proses akuisisi menurut P.S Sudarsaman (1999 : 50) dalam Christina (2003 : 15) terdiri dari tiga tahap, yaitu :
1)      Tahap persiapan, meliputi :
·         Mengembangkan strategi akuisisi, alasan penciptaan nilai dan kriteria akuisisi.
·         Meneliti, menyaring dan mengidentifikasi perusahaan target.
·         Evaluasi strategi terhadap sasaran dan menilai kelayakan akuisisi.
2)      Tahap negosiasi, meliputi :
·         Pengembangan strategi pengarahan.
·         Mengevaluasi keuangan dan perhitungan harga perusahaan target.
·          Negosiasi dan transaksi pembiayaan
3)      Tahap integrasi (penggabungan), meliputi :
·         Mengevaluasi kesehatan organisasi dan budaya perusahaan
·         Mengembangkan pendekatan integrasi
·         Menyesuaikan strategi organisasi,organisasi dan budaya antara perusaahan pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi
·         Hasil-hasil

F.      Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
  Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
1)        Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
2)        Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
3)        Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisari perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
4)        Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).

Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
1)      Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
2)      Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
3)      Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643).

G.  Contoh Perusahaan yang Melakukan Akuisisi
·           Semen Padang yang diakuisisi oleh Semen Gresik
Di dalam hal ini, pihak Semen Gresik melakukan pembelian terhadap sebagian besar Saham Semen Padang sehingga, Semen Gresik memiliki kekuasaan terhadap manajemen perusahaan Semen Padang. Tetapi operasi kedua perusahaan masih bediri sendiri-sendiri..


·           PT. HM Sampoerna yang diakuisisi oleh Phili Morris
Sampoerna tetap melakukan kegiatan operasionalnya sendiri di Pabriknya yang ada di Surabaya.. dan PM pun juga seperti itu. Tetapi Manajemen perusahaan Sampoerna dikendalikan oleh PM sebagai konsekuensi dari akuisisi yang dilakukan. PM mengganti Saham yang beredar Sampoerna dengan suatu harga dan menggantinya dengan saham PM.







KESIMPULAN

Akuisisi dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha. Akuisisi juga bisa diartikan sebagai pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.























DAFTAR PUSTAKA



0 komentar:

Posting Komentar