BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan dunia usaha
yang semakin pesat, pertumbuhan perekonomian dunia saat ini identik dengan
perubahan-perubahan yang terjadi di pasar. Perubahan penting dalam lingkungan
bisnis dewasa ini ditandai dengan meningkatnya persaingan yang tajam di dunia
usaha. Persaingan telah menjadi menu sehari-hari yang harus dihadapi pelaku
bisnis disetiap sektor kegiatan ekonomi. Untuk beberapa pelaku bisnis yang
tidak mampu mengimbangi dinamika kompetitornya akan tertindas, kalah dalam
persaingan dan akhirnya bangkrut. Untuk dapat mempertahankan eksisitensinya
suatu perusahaan harus mempunyai keunggulan kompetitif serta perencanaan jangka
panjang yang matang.
Perencanaan jangka panjang tersebut
meliputi pengembangan dimensi internal dan eksternal perusahaan. Pengembangan
dimensi internal perusahaan mancakup perencanaan pengembangan produk baru,
peningkatan teknologi produksi serta peningaktan keahlian sumber daya manusia
dalam perusahaan. Pengembangan dimensi ekstrnal perusahaan antara lain mencakup
rencana ekspansi skala perusahaan dengan cara membangun sendiri atau dengan
melakukan penggabungan dengan perusahaan lain yang telah ada (merger) atau dengan membeli perusahaan
yang telah ada (akuisisi). Dengan
bergabungnya perusahaan akan dapat lebih menunjang kegiatan usaha, sehingga
kuntungan yang dihasilkan juga bisa jauh lebih besar dan mungkin juga bisa
menyelamatkan kegiatan bisnis yang terancam bangkrut. Inilah yang disebut
sebagai sinergi, di mana sinergi tersebut dapat bersumber dari pemanfaatan
manajemen untuk beroperasi secara lebih ekonomis, pertumbuhan yang lebih cepat
dan pemanfaatan pajak.
Dalam
pasar yang mengalami pertumbuhan, kegiatan akuisisi merupakan keputusan
strategis dalam upaya meningkatkan kinerja keuangan dan strategi penciptaan
nilai bagi pemegang saham (creating
sareholders value). Kinerja keuangan perusahaan yang semakin baik akan
menjadikan perusahaan tersebut mempunyai daya saing yang tinggi sekaligus mampu
untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Gelombang akuisisi pada awalnya
muncul di Amerika Serikat, yang dimulai sekitar tahun 1897. Aktivitas ini dalam
beberapa periode telah diidentifikasikan sebagai periode pertumbuhan pesat
karena meningkatnya transaksi bisnis, baik dari segi jumlah maupun besarnya.
Periode ini termasuk periode pendirian monopoli pada akhir tahun 1800-an,
periode oligopoly pada tahun 1920-an, dan periode konglomerat pada tahun
1955-1969. Sedangkan di Indonesia akuisisi baru mulai pada tahun 1970-an.
Akuisisi di Indonesia di dominasi oleh perusahaan yang mengakuisisi yang telah go public.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akuisisi
Akuisisi berasal dari
sebuh kata dalam bahasa inggris acquisition
yang verarti pengambilalihan.
Beberapa Pengertian
Akuisisi
1. Akuisisi (acquisition) adalah suatu
penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquiree)
memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquire),dengan
memberikan
Aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau
mengeluarkan saham.
2. Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999 :
”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu
perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto
dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva
tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”.
3. Sedangkan
Michael A. Hitt, dkk (2002 : 259) menyatakan bahwa : ”Akuisisi yaitu memperoleh
atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari
perusahaan sasaran.”
4. Definisi lainnya menurut P.S Sudarsanan (1999)
dalam Christina (2003 : 9); ”Akuisisi dapat didefinisikan
sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan
lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti
menjadi pemilik perusahaan.”
5. Marcell
Go dalam Christina (2003 : 9), dalam bukunya yang berjudul manajemen grup
bisnis menyatakan bahwa : “Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi
peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan
subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah
material (lebih dari 50%)”.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka
akuisisi dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan
oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh
saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum
sendiri dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha. Akuisisi juga bisa diartikan
sebagai pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok
investor.
B.
Klasifikasi Akuisisi
Berdasarkan bentuk dasar akuisisi, terdapat
tiga prosedur dasar yang tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih
perusahaan lain, yaitu :
1. Merger atau konsolidasi
Istilah merger
sering digunakan untuk menunjukkan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan
kemudian tinggal nama salah satu perusahaan yang bergabung. Sedangkan
consolidation menunjukkan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan dari
perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut hilang, kemudian muncul nama baru
dari perusahaan gabungan.
2. Akuisisi saham
Cara kedua untuk
mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik
dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau
obligasi). Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih antara
akuisisi saham atau merger :
·
Dalam
akuisisi saham, tidak diperlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan
pemungutan suara
·
Dalam
akuisisi saham, perusahaan yang akan mengakuisisi dapat berhubungan langsung
dengan pemegang saham target lewat tender offer.
·
Akuisisi
saham seringkali dilakukan secara tidak bersahabat untuk menghindari manajemen
perusahaan target yang seringkali menolak akuisisi tersebut.
·
Seringkali
sejumlah minoritas pemegang saham dari perusahaan target tetap tidak mau
menyerahkan saham mereka untuk dibeli dalam tender offer, sehingga perusahaan
target tetap tidak sepenuhnya terserap ke perusahaan yang mengakuisisi.
3. Akuisisi Assets
Suatu perusahaan
dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva perusahaan
tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki
pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham.
Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva
yang dibeli.
Berdasarkan
keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan sebagai berikut :
a. Akuisisi Horisontal
Akuisisi ini
dilakukan terhadap perusahaan lain yang mempunyai bisnis atau bidang usaha yang
sama. Perusahaan yang diakuisisi dan yang mengakuisisi bersaing untuk
memasarkan produk yang mereka tawarkan.
b.
Akuisisi
vertikal
Akuisisi ini
dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang
berbeda. Misalnya, perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan perkebunan
tembakau.
c.
Akuisisi
konglomerat
Perusahaan yang
mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi. Akuisisi
perusahaan yang menghasilkan food-product oleh perusahaan komputer, dapat
dikatakan sebagai akuisisi konglomerat (Suad Husnan, 1998 : 648-651).
C.
Motivasi Akuisisi
Alasan
yang sering dikemukakan ketika perusahaan bergabung dengan perusahaan lain atau
melakukan akuisisi adalah karena dengan akuisisi, perusahaan mampu mencapai
pertumbuhan lebih cepat daripada harus membangun unit usaha sendiri. Selain
itu, factor yang paling penting mendasari perusahaan melakukan akuisisi adalah
motif ekonomi (mendapat keuntungan) Beberapa
perusahaan melakukan akuisisi karena adanya beberapa motivasi. Menurut Suad
Husnan (1998 : 658-660) motivasi akuisisi adalah sebagai berikut :
1. Sinergi
Sinergi merupakan nilai gabungan
dari kedua perusahaan yang bergabung, lebih besar dari penjumlahan
masing-masing nilai perusahaan yang digabungkan. Jadi, kondisi saling
menguntungkan Pdari peristiwa akuisisi, akan terjadi jika telah diperoleh
sinergi. Sinergi yang dihasilkan akuisisi ada dua jenis yaitu operasional
sinergi dan sinergi keuangan. Operasional sinergi adalah sinergi yang dinikmati
perusahaan karena kombinasi dari beberapa operasi, sehingga dapat menekan biaya
atau menaikkan penghasilan. Sedangkan sinergi keuangan, berasal dari
penghematan yang dinikmati perusahaan yang berasal dari sumber pendanaan
(financing)
2. Peningkatan pendapatan
Dengan adanya
akuisisi, pendapatan dapat meningkat karena kegiatan pemasaran yang lebih baik,
strategi benefits, dan peningkatan daya saing. Pemasaran yang lebih baik dapat
terjadi karena pemilihan bentuk dan media promosi yang lebih tepat,
memperbaiki sistem distribusi, dan menyeimbang- kan komposisi
produk. Strategi benefits memungkinkan perusahaan mengembangkan produk, atau
menembus target pasar yang semula sulit untuk dilakukan. Sedangkan peningkatan
daya saing dapat terjadi apabila penggabungan usaha tersebut meningkatkan
pengusaan pasar oleh perusahaan sehingga menimbulkan kekuatan monopoli.
3. Penurunan biaya
Penurunan biaya mungkin dapat terjadi
sebagai akibat dari peningkatan unit yang dihasilkan, sehingga menekan biaya
rata-rata (economies of scale) menghilangkan manajemen yang kurang efisien dan
penggunaan sumberdaya yang komplementer, juga merupakan sumber-sumber untuk
mengurangi biaya.
4. Penghematan pajak
Perusahaan melakukan akuisisi
sebagai potensi memperoleh penghematan pajak. Salah satu sumber penghematan
pajak adalah untuk meningkatkn debt capacity. Apabila penggabungan perusahaan
menyebabkan kombinasi peru- sahaan tersebut mampu meminjam lebih besar tanpa
harus meningkatkan bia- ya kebangkrutan, maka tambahan pinjaman tersebut akan
mampu memberika capacity. Apabila penggabungan perusahaan menyebabkan kombinasi
perusahaan tersebut mampu meminjam lebih besar tanpa harus meningkatkan biaya
kebangkrutan, maka tambahan pinjaman tersebut akan mampu memberikan manfaat
dalam bentuk tax savings.
5. Diversifikasi
Manajemen
melakukan akuisisi untuk tujuan diversifikasi usaha, yaitu keinginan untuk
memasuki industri yang lebih luas dan menguntungkan dimana industri target
berada, dan dengan menggabungkan dua badan usaha yang berbeda ini, maka akan
memiliki jenis usaha yang lebih besar tanpa harus memulai usaha dari awal,
karena semuanya sudah dirintis oleh perusahaan yang diakuisisi, sehingga perusahaan
pengakuisisi hanya melanjutkan apa yang telah ada.
D. Proses Akuisisi
Proses akuisisi merupakan suatu faktor penting,
terutama karena pembelian suatu unit bisnis tertentu pada umumnya berkaitan
dengan jumlah uang yang relatif besar dan membutuhkan waktu yang relatif lama,
sehingga bagi perusahaan pengambil alih, sebelum memutuskan untuk akuisisi
terhadap suatu perusahaan terlebih dahulu akan berusaha memahami secara lebih
jelas mengenai prospek dan sasaran yang akan dicapai.
Proses
akuisisi menurut P.S Sudarsaman (1999 : 50) dalam Christina (2003 : 15) terdiri
dari tiga tahap, yaitu :
1) Tahap persiapan, meliputi :
·
Mengembangkan
strategi akuisisi, alasan penciptaan nilai dan kriteria akuisisi.
·
Meneliti,
menyaring dan mengidentifikasi perusahaan target.
·
Evaluasi
strategi terhadap sasaran dan menilai kelayakan akuisisi.
2) Tahap negosiasi, meliputi :
·
Pengembangan
strategi pengarahan.
·
Mengevaluasi
keuangan dan perhitungan harga perusahaan target.
·
Negosiasi
dan transaksi pembiayaan
3) Tahap integrasi (penggabungan), meliputi :
·
Mengevaluasi
kesehatan organisasi dan budaya perusahaan
·
Mengembangkan
pendekatan integrasi
·
Menyesuaikan
strategi organisasi,organisasi dan budaya antara perusaahan pengakuisisi dan
perusahaan yang diakuisisi
·
Hasil-hasil
F. Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan
akuisisi aset adalah sebagai berikut:
1)
Akuisisi
Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga
jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan
sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
2)
Dalam
Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang
saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak
diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
3)
Karena
tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisari perusahaan, akuisisi saham
dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
4)
Akuisisi
Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara
pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi
pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.643-644).
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi
aset sebagai berikut :
1) Jika cukup banyak
pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut,
maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan
paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar
akuisisi terjadi.
2) Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham
yang dibeli maka terjadi merger.
3)
Pada
dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik
nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.643).
G. Contoh Perusahaan yang Melakukan Akuisisi
·
Semen Padang yang diakuisisi oleh Semen Gresik
Di dalam hal ini, pihak Semen Gresik melakukan pembelian terhadap sebagian
besar Saham Semen Padang sehingga, Semen Gresik memiliki kekuasaan terhadap
manajemen perusahaan Semen Padang. Tetapi operasi kedua perusahaan masih bediri
sendiri-sendiri..
·
PT. HM Sampoerna yang diakuisisi oleh Phili Morris
Sampoerna tetap
melakukan kegiatan operasionalnya sendiri di Pabriknya yang ada di Surabaya..
dan PM pun juga seperti itu. Tetapi Manajemen perusahaan Sampoerna dikendalikan
oleh PM sebagai konsekuensi dari akuisisi yang dilakukan. PM mengganti Saham
yang beredar Sampoerna dengan suatu harga dan menggantinya dengan saham PM.
KESIMPULAN
Akuisisi dapat disimpulkan sebagai
pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang
dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana
perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud
untuk pertumbuhan usaha. Akuisisi juga bisa diartikan sebagai pembelian suatu
perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar