Click Here For Free Blog Templates!!!
Blogaholic Designs

Pages

Jumat, 16 Mei 2014

PROFESI AKUNTANSI

Profesi Akuntansi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarangan orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Profesi akuntansi atau yang lebih dikenal dengan Akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi adalah sebagai berikut:
  • Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
  • Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
  • Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
  • Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.

Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:

1.       1.    Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

2.     Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3.      Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

4.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.

Jabatan Akuntansi
Seseorang yang memiliki keahlian dibidang akuntansi dan bergelar akuntan dapat menduduki bebagai jabatan di lembaga pemerintahan maupun di perusahaan swasta serta BUMN. Akuntan pemerintah yang bekerja pada departemen-departemen, lembaga tinggi negara, lembaga keuangan/bank dan BUMN dapat menduduki berbagai jabatan misalnya kepala seksi, kepala bagian, kepala wilayah, direktur, inspektorat jendral, dirjen bahkan ada yang menjadi mentri. Akuntan pemerintah in ditugaskan di BPK, BPKP, Direktorat Akuntan Negara, inspektorat wilayah, departemen keuangan, departemen-departemen teknis lainnya, lembaga-lembaga keuangan bank maupun non bank, direktur dan dewan komisaris BUMN/BUMD.
Di dalam sebuah perusahaan, pegawai perusahaan mempunyai jabatan-jabatan tertentu di bidangnya masing-masing. Secara umum jenjang jabatan di bidang akuntansi pada sebuah perusahaan terdiri atas :

1.      Manajer Akuntansi
Manajer akuntansi yaitu kepala departemen atau kepala bagian akuntansi yang mempunyai tugas antara lain :
a.       Merancang sistem pembukuan
b.      Mengatur atau mengorganisir pembukuan
c.       Mengawasi pelaksanaan pembukuan
d.      Menyediakan laporan keuangan

2.      Asisten Manajer Akuntansi
            Asisten manajer akuntansi yaitu asisten atau pembantu dari manajer akuntansi yang membantu manajer akuntansi dalam melaksanakan tugasnya.

3.      Penata Buku (Bookkeper)
            Penata buku atau juga dapat disebut dengan Bookkeper merupakan jabatan di bidang akuntansi yang mempunyai tugas sebagi pelaksana pembukuan.
            Seseorang yang menjabat sebagia penata buku atau Bookkeper harus memiliki kemampuan:
a.       Menyiapkan bukti transaksi atau dokumen transaksi
b. Menganalisis bukti transaksi (mampu menentukan kebenaran, keabsahan dan pengelompokkan bukti transaksi)
c.       Mencatat transaksi ke dalam buku jurnal dan buku pembantu
d.      Mencatat data pada buku jurnal ke dalam buku besar umum
e.       Membuat kertas kerja laporan keuangan (neraca lajur)
f.       Menyusun laporan keuangan.

0 komentar:

Posting Komentar