Click Here For Free Blog Templates!!!
Blogaholic Designs

Pages

Kamis, 03 Juli 2014

PASAR UANG DAN PASAR MODAL



PASAR UANG
Pengertian Pasar Uang
Sesuai dengan namanya, pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
Tujuan Pasar Uang
1.      Bagi pihak yang membutuhkan dana:
a.       Memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
b.      Memenuhi kebutuhan likuiditas
c.       Memenuhi kebutuhan modal kerja
d.      Membayar kekalahan kliring
2.      Bagi pihak yang menanamkan dana
a.       Memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
b.      Membantu pihak yang mengalami kesulitan keuangan
c.       Spekulasi

Ciri-ciri Pasar Uang  
  1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
  2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
  3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Fungsi Pasar Uang
  1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
  2. Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
  3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi
  4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia.

Pelaku Pasar Uang        

  1. Bank Komersial
     Bank komersial berperan sebagai financial intermediary, yaitu pihak yang menampung dana dalam bentuk giro, tabungan, deposito, dan modal, kemudian menyalurkan dalam bentuk kas, kredit, sekuritas, dan aset tetap.
  1. Bank Sentral
     Bank Sentral merupakan lembaga negara yang bertujuan mengelola jumlah uang beredar, mengatur tingkat suku bunga, memelihara ketersediaan kredit, dan menjaga nilai tukar mata uang negara terhadap mata uang lainnya.
  1. Perusahaan Non-Finansial
     Tujuan perusahaan non-finansial beroperasi di pasar uang adalah: untuk mendapatkan pinjaman, dan untuk menghasilkan laba non operasional.
  1. Individu
     Siapapun yang mempunyai instrumen-instrumen finansial, seperti ATM, kartu kredit, tabungan/ deposito, obligasi, atau bahkan uang kas adalah partisipan pasar uang.

Instrument Pasar Uang
  1. Treasury Bills (T Bills)
  2. Commercial Paper (CP)
  3. Negotiable Certificate of Deposit (CD)
  4. Banker’s Acceptance (BA) / Time Draft
  5. Bill of Exchange (Wesel)
  6. Repurchase Agreement (Repo)
  7. Revolving Underwriting Facility (RUF)

Instrument Pasar Uang Di Indonesia

  1. Interbank Call Money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Call money adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 hari s.d. 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money (overnight) dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Call money dapat pula berbentuk two day call money dimana pelunasannya 2 hari.
Beberapa ketentuan berkaitan pemberian fasilitas call money antara lain:
a.       Fasilitas call money diberikan di lembaga kliring kepada bank-bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas
b.      Besarnya pinjaman call money tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini
c.       Instrumen pinjaman dapat berupa promes
d.      Maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman biasa.

  1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan berikaitan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (open market operation) dalam masalah penanggulangan jumlah uang yang beredar. SBI pertama kali diterbitkan tahun 1970 dan hanya diperdagangkan antar bank namun, tidak berlangsung lama.

  1. Sertifikat Deposito
Sejak tahun 1971 pihak perbankan diperbolehkan menerbitkan sertifikat deposito.
 Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nilai nominal tertentu. Jangka waktunya bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan SD dapat dilakukan setelah jatuh tempo namun, dapat diperjualbelikan kepada lembaga atau pihak umum.

  1. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Merupakan surat berharga yang diperkenalkan oleh BI tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka menstabilkan nilai rupiah. Bank atau lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan dengan BI atau pihak-pihak lainnya. Penerbitan warkat-warkat dapat berupa wesel atau promes dengan jangka waktu antara 30 hari s.d. 180 hari.

  1. Banker’s Acceptance
Merupakan wesel yang diberikan cap “accepted” dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari s.d. 180 hari. Banker’s acceptance terjadi dalam perdagangan luar negeri (ekspor impor), yaitu pada transaksi pembelian dan penjualan antar negara.

  1. Commercial Paper
Merupakan promes yang tidak disertai jaminan, yang diterbitkan oleh suatu perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor di pasar uang Dalam commercial paper dinyatakan penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Jangka waktu commercial paper sampai 270 hari Penjualan dilakukan dengan sistem diskonto.

  1. Repurchase Agreement.
Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto antara lain sertifikat deposito, SBI, SBPU, commercial paper, serta treasury bills.

Indikator Pasar Uang
                 Indikator pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang. Indikatir pasar uang meliputi:
1.    Suku bunga pasar uang antar bank (Rp)
       Tingkat suku bunga yang dikenakkan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk rupiah.
2.    Volume transaksi pasar uang antar bank (Rp)
      Jumlah transaksi antar bank dalah hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3.   Suku bunga pasar uang antar bank (US$)
      Tingkat bunga yang dikenakkan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk US$.
4.      Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
     Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5.      J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6.      Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7.      Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8.      Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9.      Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.
10.  Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11.  Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12.  Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko

Kelebihan Pasar Uang
1.      Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas.
2.      Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha

Kekurangan/ Resiko Pasar Uang   
                 Pasar uang selain berpeluang menghasilkan keuntungan juga mengandung kemungkinan timbulnya resiko yang harus ditanggung investor baik resiko ekonomi maupun nonekonomi. (Goeltom, 2000). Resiko ekonomi terdiri atas:
1.    Risiko Pasar (market risk, interest arte atau exchange rate risk), yaitu resiko yang timbul akibat fluktuasi harga, suku bunga dan pergerakan nilai tukar
2.    Risiko penanaman kembali (reinvestment risk)., yaitu resiko karena mengalihkan investasi
3.    Risiko gagal bayar (default risk), yaitu resiko yang timbul karena pembayaran yang tidak terpenuhi pada saat tagihan jatuh tempo, dan
4.    Risiko fundamental (fundamental risk), yaitu resiko akibat perubahan kondisi makro ekonomi, moneter, fiscal, dan kebijakan pemerintah lainya
Sementara itu resiko non-ekonomi antara lain dipengaruhi oleh situasi social, politik dan bencana alam.

PASAR MODAL
Pengertian Pasar Modal
                 Secara umum, Pasar Modal adalah tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari 1 tahun. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Fungsi dan Tujuan Pasar Modal
Fungsi pasar modal antara lain sebagai berikut.
1.    Sumber dana jangka panjang
2.    Alternatif investasi
3.    Alat restrukturisasi modal perusahaan
4.    Alat untuk melakukan divestasi

Dalam pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut.
1.    Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
2.    Memberikan  kesempatan kepada masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba).

Manfaat Pasar Modal Bagi Suatu Negara
  1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
  2. Memberi wahana Investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
  3. Penyebaran kepemilikan perusahaan samapai kepada lapisan masyarakat menengah.
  4. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
  5. Membian iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses kontrol sosial.
  6. Sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten.

Pelaku Pasar Modal
  1. Emiter, yaitu pihak yang melakukan emisi atau menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan.
  2. Perusahaan efek, yaitu perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pelaksanaan Pasar Modal) untuk menjalankan suatu atau beberapa kegiatan seabagai penjamin emisi efek, perantara, perdagangan efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.
  3. Perusahan publik, yaitu sahamnya dimiliki oleh lebih dari 100 orang pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp.2 miliar.
  4. Reksadana (invesment fund), yaitu kegiatan utamanya melakukan investasi atau investasi kembali. Kegiatan ini dilakukan oleh PT. Danareksa.
Jenis Pasar Modal    
                 Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1.    Pasar Perdana
                                Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Pasar perdana merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana dijamin ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.    Pasar Sekunder
        Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
        Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Instrument Pasar Modal
                 Di dalam pasar modal terdapat surat berharga atau efek yang dapat diperjualbelikan. Adapun instrumen pasar modal di antaranya saham, obligasi, waran, dan sertifikat danareksa.
1.    Saham
        Saham adalah tanda penyertaan modal pada Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Saham yang diperjualbelikan di bursa efek terdiri atas:
a.         Saham biasa (common stock),
                        Saham biasa yaitu saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh dividen (bagian laba PT) sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.
b.         Saham preferen (preffered stock)
                        Saham preferen yaitu saham yang memiliki hak istimewa untuk mendapatkan lebih dulu atas dividen dan atau bagian kekayaan pada saat pembubaran perseroan dari saham biasa. Di samping itu, mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan Direksi/Komisaris.

2.    Obligasi,
Obligasi adalah surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 1 tahun. Jadi, pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan atas beban atau tanggungan pihak yang menerbitkan/ mengeluarkan obligasi tersebut.
3.    Waran
Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.
4.    Sertifikat danareksa
Sertifikat reksadana adalah surat berharga yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero) untuk mewakili efek/surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai pendukung atau jaminannya. Sementara itu, sertifikat dana adalah jenis sertifikat atas tunjuk yang didukung oleh portepel berasal dari sebagian kekayaan danareksa yang dipisahkan, yang terdiri atas saham, obligasi dan surat berharga pasar uang di mana pengelola portepelnya dilakukan oleh danareksa selaku pengelola dana.

Keuntungan dan Kelemahan Pasar Modal

Keuntungan yang diperoleh dengan adanya pasar modal antara lain:
1.    Dunia usaha dapat memperoleh tambahan modal untuk meningkatkan hasil produksinya,
2.    Penanaman modal (investor)memperoleh keuntungan dari investasinya,
3.    Orang-orang yang terkait dalam pasar modal dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan di bursa efek,
4.    Pemerintah mendapat tambahan pajak.
Sementara itu, kelemahan dengan adanya pasar modal adalah:
1.    Mendorong spekulasi untuk pihak yang terkait (terutama investor),
2.    Jika harga kurs menurun maka akan menimbulkan kerugian bagi investor.



0 komentar:

Posting Komentar