Pengertian Uang
Beberapa ahli ekonomi yang mengemukakan tentang
pengertian uang, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Roberson dalam bukunya Money menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
- R.S. Sayers dalam bukunya Modern Banking menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.
- A.C. Pigou dalam bukunya the Veil of Money menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.
- Rolling G. Thomas dalam bukunya Our Modern Banking and Monetary System mendefinisikan uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya diterima dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa dan untuk membayar utang.
Dengan
demikian, uang didefinisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima oleh
masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar atau
perdagangan.
Fungsi Uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk
pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan
cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi
asli dan fungsi turunan.
1.
Fungsi asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat
tukar, sebagai satuan hitung,
dan sebagai
penyimpan nilai.
a.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah
pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan
barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan
pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
b.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan
untuk menunjukan nilai berbagai macam
barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan
menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan
harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang
berperan untuk memperlancar pertukaran.
c.
Selain itu, uang berfungsi
sebagai alat penyimpan nilai (valuta)
karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa
sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini
menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya,
maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa
di masa mendatang.
2.
Fungsi Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain
yang disebut sebagai fungsi turunan.
Fungsi turunan itu antara lain:
a.
Uang sebagai alat
pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia
akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi
melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah
dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat
pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
b.
Uang sebagai alat
pembayaran utang
Uang dapat
digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
c.
Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang
biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan
konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di
masa datang.
d.
Uang sebagai alat
pemindah kekayaan
Seseorang yang
hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya
yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara
menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan
menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
e.
Uang sebagai alat
pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang
stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan
investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
Syarat Uang
Suatu benda dapat
dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai
tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga
harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
serta memiliki nilai yang cenderung
stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan
dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money)
dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli
sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang
dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat
ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga
masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang
diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang
menggunakan cek.
1.
Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua,
yaitu uang logam dan uang kertas.
a.
Uang logam
Uang logam adalah uang yang
terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua
logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah
dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi
menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki
tiga macam nilai:
1)
Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata
uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata
uang.
2)
Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang
atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp.
100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3) Nilai tukar, nilai
tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya
beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah
permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak
dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang
terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya,
semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat
emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum
atau tertulis di mata uang tersebut.
b.
Uang kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang
terbuat dari kertas dengan gambar dan
cap tertentu dan
merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia, yang dimaksud
dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan
kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
2.
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh
(full bodied money) dan uang tanda (token money)
a.
Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang
dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang
tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai
nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang
tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan
nilai emas yang dikandungnya.
b.
Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang
dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih
tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain
nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk
membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
0 komentar:
Posting Komentar