PASAR
UANG
Pengertian
Pasar Uang
Sesuai dengan
namanya, pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau
surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari
satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang
sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
Tujuan
Pasar Uang
1. Bagi pihak yang
membutuhkan dana:
a.
Memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
b.
Memenuhi kebutuhan likuiditas
c.
Memenuhi kebutuhan modal kerja
d.
Membayar kekalahan kliring
2. Bagi pihak yang
menanamkan dana
a.
Memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
b.
Membantu pihak yang mengalami kesulitan keuangan
c.
Spekulasi
Ciri-ciri Pasar Uang
- Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
- Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
- Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Fungsi Pasar Uang
- Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
- Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
- Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi
- Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia.
Pelaku Pasar Uang
- Bank Komersial
Bank komersial
berperan sebagai financial intermediary, yaitu pihak yang menampung dana
dalam bentuk giro, tabungan, deposito, dan modal, kemudian menyalurkan dalam
bentuk kas, kredit, sekuritas, dan aset tetap.
- Bank Sentral
Bank Sentral
merupakan lembaga negara yang bertujuan mengelola jumlah uang beredar, mengatur
tingkat suku bunga, memelihara ketersediaan kredit, dan menjaga nilai tukar
mata uang negara terhadap mata uang lainnya.
- Perusahaan Non-Finansial
Tujuan perusahaan
non-finansial beroperasi di pasar uang adalah: untuk mendapatkan pinjaman, dan
untuk menghasilkan laba non operasional.
- Individu
Siapapun yang
mempunyai instrumen-instrumen finansial, seperti ATM, kartu kredit, tabungan/
deposito, obligasi, atau bahkan uang kas adalah partisipan pasar uang.
Instrument Pasar Uang
- Treasury Bills (T Bills)
- Commercial Paper (CP)
- Negotiable Certificate of Deposit (CD)
- Banker’s Acceptance (BA) / Time Draft
- Bill of Exchange (Wesel)
- Repurchase Agreement (Repo)
- Revolving Underwriting Facility (RUF)
Instrument
Pasar Uang Di Indonesia
- Interbank Call Money
Merupakan pinjaman antar bank yang
terjadi dalam proses kliring. Call money adalah kredit atau
pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan dari
pihak pemberi dana (kreditor). Jangka
waktu kredit berkisar antara 1 hari s.d. 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money
(overnight) dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Call money dapat
pula berbentuk two day call money dimana pelunasannya 2 hari.
Beberapa ketentuan berkaitan pemberian
fasilitas call money antara lain:
a. Fasilitas call money diberikan
di lembaga kliring kepada bank-bank yang mengalami kekalahan kliring dan
kekurangan likuiditas
b. Besarnya pinjaman call money
tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini
c. Instrumen pinjaman dapat berupa promes
d. Maksimal jangka waktu 7 hari dan
apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi
pinjaman biasa.
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI merupakan surat berharga yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia. Penerbitan
SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan berikaitan dengan
kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (open market
operation) dalam masalah penanggulangan jumlah uang yang beredar. SBI pertama kali diterbitkan tahun
1970 dan hanya diperdagangkan antar bank namun, tidak berlangsung lama.
- Sertifikat Deposito
Sejak tahun 1971 pihak perbankan
diperbolehkan menerbitkan sertifikat deposito.
Sertifikat
deposito diterbitkan atas unjuk dengan nilai nominal tertentu. Jangka waktunya
bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan SD dapat dilakukan setelah
jatuh tempo namun, dapat diperjualbelikan kepada lembaga atau pihak umum.
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Merupakan surat berharga yang
diperkenalkan oleh BI tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan
operasi pasar terbuka dalam rangka menstabilkan nilai rupiah. Bank atau lembaga
keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU
kemudian diperjualbelikan dengan BI atau pihak-pihak lainnya. Penerbitan
warkat-warkat dapat berupa wesel atau promes dengan jangka waktu antara 30 hari
s.d. 180 hari.
- Banker’s Acceptance
Merupakan wesel yang diberikan cap “accepted”
dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka
pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari s.d. 180 hari. Banker’s
acceptance terjadi dalam perdagangan luar negeri (ekspor impor), yaitu pada
transaksi pembelian dan penjualan antar negara.
- Commercial Paper
Merupakan promes yang tidak disertai
jaminan, yang diterbitkan oleh suatu perusahaan untuk memperoleh dana jangka
pendek dan dijual kepada investor di pasar uang Dalam commercial paper
dinyatakan penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat
jatuh tempo. Jangka waktu commercial paper sampai 270 hari Penjualan
dilakukan dengan sistem diskonto.
- Repurchase Agreement.
Transaksi jual beli surat-surat
berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali
surat-surat berharga tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah
ditetapkan terlebih dahulu. Surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara
diskonto antara lain sertifikat deposito, SBI, SBPU, commercial paper,
serta treasury bills.
Indikator
Pasar Uang
Indikator pasar uang sangat
diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang.
Indikatir pasar uang meliputi:
1. Suku bunga pasar uang antar bank (Rp)
Tingkat suku bunga yang dikenakkan oleh
bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk rupiah.
2. Volume transaksi pasar uang antar bank
(Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalah hal
pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3. Suku bunga pasar uang antar bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakkan oleh bank
terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk US$.
4.
Volume
transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi
antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku
bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat
bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk
Rupiah
7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat
bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US
$.
8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga
suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang
terhadap mata uang lainnya
9. Suku bunga kredit
Tingkat
bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para
kreditor.
10. Inflasi
Kenaikan
tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu
tertentu
11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka
indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli
konsumen dalam suatu periode tertentu.
12. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko
Instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko
Kelebihan Pasar Uang
1.
Sarana
untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami
kesulitan likuiditas.
2.
Sarana
untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha
Kekurangan/ Resiko
Pasar Uang
Pasar uang selain berpeluang
menghasilkan keuntungan juga mengandung kemungkinan timbulnya resiko yang harus
ditanggung investor baik resiko ekonomi maupun nonekonomi. (Goeltom, 2000).
Resiko ekonomi terdiri atas:
1. Risiko Pasar (market risk, interest arte atau exchange rate risk), yaitu resiko yang timbul akibat
fluktuasi harga, suku bunga dan pergerakan nilai tukar
2. Risiko penanaman kembali (reinvestment risk)., yaitu resiko karena mengalihkan
investasi
3. Risiko gagal bayar (default risk),
yaitu resiko yang timbul karena pembayaran yang tidak terpenuhi pada saat
tagihan jatuh tempo, dan
4. Risiko fundamental (fundamental risk), yaitu resiko akibat perubahan kondisi makro ekonomi,
moneter, fiscal, dan kebijakan pemerintah lainya
Sementara
itu resiko non-ekonomi antara lain dipengaruhi oleh situasi social, politik dan
bencana alam.
PASAR MODAL
Pengertian Pasar
Modal
Secara umum, Pasar Modal adalah tempat atau sarana
bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka
panjang, umumnya lebih dari 1 tahun. Menurut Undang-Undang Pasar Modal
No. 8 tahun 1995,
Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Fungsi dan Tujuan Pasar
Modal
Fungsi
pasar modal antara lain sebagai berikut.
1. Sumber dana jangka panjang
2. Alternatif investasi
3. Alat restrukturisasi modal perusahaan
4. Alat untuk melakukan divestasi
Dalam
pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut.
1. Memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
2. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut
memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba).
Manfaat Pasar Modal
Bagi Suatu Negara
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
- Memberi wahana Investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan samapai kepada lapisan masyarakat menengah.
- Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
- Membian iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses kontrol sosial.
- Sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten.
Pelaku Pasar Modal
- Emiter, yaitu pihak yang melakukan emisi atau menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan.
- Perusahaan efek, yaitu perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pelaksanaan Pasar Modal) untuk menjalankan suatu atau beberapa kegiatan seabagai penjamin emisi efek, perantara, perdagangan efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.
- Perusahan publik, yaitu sahamnya dimiliki oleh lebih dari 100 orang pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp.2 miliar.
- Reksadana (invesment fund), yaitu kegiatan utamanya melakukan investasi atau investasi kembali. Kegiatan ini dilakukan oleh PT. Danareksa.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1.
Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh
perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa
efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan
yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Pasar
perdana merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana dijamin
ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan
analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana,
perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan
dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk
memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang
berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan
pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.
Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah
penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar
sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik
turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan
dan penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat membeli
dan menjual efek setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan sebagai
tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar
sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang
adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler
dan bursa paralel. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek
Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over
the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar
bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan
oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina
oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli
tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker
atau dealer.
Instrument Pasar
Modal
Di dalam pasar modal terdapat surat
berharga atau efek yang dapat diperjualbelikan. Adapun instrumen pasar modal di
antaranya saham, obligasi, waran, dan sertifikat danareksa.
1.
Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada
Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (KUHD). Saham yang diperjualbelikan di bursa efek terdiri atas:
a.
Saham
biasa (common stock),
Saham biasa yaitu saham
yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk
memperoleh dividen (bagian laba PT) sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.
b.
Saham
preferen (preffered stock)
Saham preferen yaitu
saham yang memiliki hak istimewa untuk mendapatkan lebih dulu atas dividen dan
atau bagian kekayaan pada saat pembubaran perseroan dari saham biasa. Di
samping itu, mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan
Direksi/Komisaris.
2. Obligasi,
Obligasi
adalah surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu,
biasanya lebih dari 1 tahun. Jadi, pada hakikatnya obligasi adalah surat
tagihan atas beban atau tanggungan pihak yang menerbitkan/ mengeluarkan
obligasi tersebut.
3. Waran
Waran
adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada
pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka
waktu tertentu.
4. Sertifikat danareksa
Sertifikat
reksadana adalah surat berharga yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero)
untuk mewakili efek/surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai
pendukung atau jaminannya. Sementara itu, sertifikat dana adalah jenis
sertifikat atas tunjuk yang didukung oleh portepel berasal dari sebagian
kekayaan danareksa yang dipisahkan, yang terdiri atas saham, obligasi dan surat
berharga pasar uang di mana pengelola portepelnya dilakukan oleh danareksa
selaku pengelola dana.
Keuntungan dan Kelemahan Pasar Modal
Keuntungan yang diperoleh dengan adanya
pasar modal antara lain:
1. Dunia usaha dapat memperoleh tambahan
modal untuk meningkatkan hasil produksinya,
2. Penanaman modal (investor)memperoleh keuntungan
dari investasinya,
3. Orang-orang yang terkait dalam pasar
modal dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan di bursa efek,
4. Pemerintah mendapat tambahan pajak.
Sementara itu, kelemahan dengan adanya
pasar modal adalah:
1. Mendorong spekulasi untuk pihak yang terkait
(terutama investor),
2. Jika harga kurs menurun maka akan
menimbulkan kerugian bagi investor.
0 komentar:
Posting Komentar