Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena menuntut keahlian para pemangkunya. Hal
ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi
tidak dapat dipegang oleh sembarangan orang, akan tetapi memerlukan suatu
persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Profesi
akuntansi atau yang lebih dikenal dengan Akuntan adalah semua bidang pekerjaan
yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan
akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan
atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai
pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
adalah sebagai berikut:
- Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
- Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
- Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
- Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi.
Perkembangan
profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh
masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah
gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang
pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis
besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan
suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah
akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus
memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat
melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
Seseorang
berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain:
Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi
yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang
berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar
Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang
diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan
dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Jabatan Akuntansi
Seseorang
yang memiliki keahlian dibidang akuntansi dan bergelar akuntan dapat menduduki
bebagai jabatan di lembaga pemerintahan maupun di perusahaan swasta serta BUMN.
Akuntan pemerintah yang bekerja pada departemen-departemen, lembaga tinggi
negara, lembaga keuangan/bank dan BUMN dapat menduduki berbagai jabatan
misalnya kepala seksi, kepala bagian, kepala wilayah, direktur, inspektorat
jendral, dirjen bahkan ada yang menjadi mentri. Akuntan pemerintah in
ditugaskan di BPK, BPKP, Direktorat Akuntan Negara, inspektorat wilayah,
departemen keuangan, departemen-departemen teknis lainnya, lembaga-lembaga
keuangan bank maupun non bank, direktur dan dewan komisaris BUMN/BUMD.
Di dalam sebuah
perusahaan, pegawai perusahaan mempunyai jabatan-jabatan tertentu di bidangnya
masing-masing. Secara umum jenjang jabatan di bidang akuntansi pada sebuah
perusahaan terdiri atas :
1. Manajer Akuntansi
Manajer
akuntansi yaitu kepala departemen atau kepala bagian akuntansi yang mempunyai
tugas antara lain :
a. Merancang
sistem pembukuan
b. Mengatur atau
mengorganisir pembukuan
c. Mengawasi
pelaksanaan pembukuan
d. Menyediakan
laporan keuangan
2. Asisten Manajer Akuntansi
Asisten manajer akuntansi yaitu asisten
atau pembantu dari manajer akuntansi yang membantu manajer akuntansi dalam
melaksanakan tugasnya.
3. Penata Buku (Bookkeper)
Penata buku atau juga dapat disebut
dengan Bookkeper merupakan jabatan di bidang akuntansi yang mempunyai tugas
sebagi pelaksana pembukuan.
Seseorang yang
menjabat sebagia penata buku atau Bookkeper harus memiliki kemampuan:
a.
Menyiapkan bukti transaksi atau dokumen transaksi
b. Menganalisis bukti transaksi (mampu menentukan kebenaran,
keabsahan dan pengelompokkan bukti transaksi)
c.
Mencatat transaksi ke dalam buku jurnal dan buku pembantu
d.
Mencatat data pada buku jurnal ke dalam buku besar umum
e.
Membuat kertas kerja laporan keuangan (neraca lajur)
f.
Menyusun laporan keuangan.
0 komentar:
Posting Komentar