Penggunaan rekening bank sangat
efektif terutama dalam menunjang pengendalian kas. Perusahaan dapat mengamankan
kasnya dengan cara menyimpan di bank.
Perusahaan menggunakan cek atau transfer uang lewat rekening bank untuk melakukan pembayaran kas. Pemanfaatan
rekening bank juga dapat mengurangi jumlah uang kas yang harus dibawa kesana
kemari, sekaligus memperkecil resiko terjadinya kehilangan atas uang kas.
Disamping itu, dengan rekening bank memungkinkan pencatatan berganda atas
seluruh transaksi perusahaan yang melalui bank. Pencatatan berganda yang
dimaksud adalah saldo uang kas yang dicatat oleh bank dan saldo yang dicatat oleh perusahaan
secara terus menerus, sehingga harus dicocokkan antara catatan bank dan
perusahaan.
Laporan Bank (Rekening Koran)
Rekening Koran memuat hal yang
sama dengan buku tabungan. Didalamnya, sama-sama memuat mengenai tanggal dan
sandi transaksi, mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo. Bedanya adalah buku tabungan dibuka untuk nasaba (deposan) perorangan, sedangkan
rekening Koran untuk nasabah corporate
(entitas), nasabah corporate biasanya
rekening koran yang memuat transaksi
bulanan akan dikirim langsung oleh bank
ke nasabah bersangkutan sifatnya bulanan. Setiap bulan, nasabah akan menerima rekening koran yang meringkas seluruh
transaksi bank selama satu bulan terakhir. Sebagai contoh, rekening Koran bulan
januari baru akan diterima oleh perusahaan di bulan februari, dan seterusnya. Khusus
untuk rekening koran (laporan yang
memuat rincian atas transaksi rekening giro, seluruh penarikan kas harus
dilakukan menggunakan cek atau bilyet giro.
Untuk tujuan pengendalian
internal, begitu perusahaan menerima rekening Koran bulanan (yang dikirim rutin
oleh bank) maka perusahaan akan mengecek kebenaran atau kecocokan saldo
rekeningnya,, yaitu saldo menurut catatan perusahaan (deposite’s records/balance per books) dengan
catatan menurut bank (bank statement/balance per bank). Dalam hal ini, sangat
mungkin sekali terjadinya perbedaan saldo (saldo akhir cash in bank) diantara kedua catatan tersebut. Berikut adalah
beberapa penyebab timbulnya perbedaan saldo tersebut:
1. Deposite in Transit (setoran dalam
perjalanan)
Setoran
yang telah diperhitungkan dalam catatan perusahaan sebagai penambaha saldo cash in bank, tetapi belum masuk dalam
catatan rekening Koran bank (belum dikredit oleh bank bersangkutan). Untuk
tujuan rekonsiliasi bank, setoran dalam perjalanan ini sifatnya akan mengoreksi
(menambah) besarnya saldo cash in bank menurut rekening Koran (catatan bank).
2. Outstanding Checks (cek yang masih
beredar)
Pihak
perusahaan di dalam pebukuannya sudah mengurangi besarnya saldo cash in bank sebagai pembayaran utang ke
kreditur/supplier dengan menggunakan cek, namun sampai dengan akhir bulan
kreditur/supplier tersebut belum juga mencairkannya ke bank sehingga saldo cash
in bank menurut rekening koran bank
belum mencerminkan pembayaran tersebut (belum didebit oleh bank bersangkutan).
Untuk tujuan rekonsiliasi bank, cek masih beredar ini sifatnya akan mengoreksi
(mengurangi) besarnya saldo cash in bank menurut
rekening koran (catatan bank)
3. Not
Sufficient Fund Checks (cek tidak cukup dana).
Begitu
perusahaan menerima cek pembayaran dari pelanggan, pihak perusahaan di dalam
pembukuannya tentu saja akan segera menambahkan besarnya penerimaan ini ke
dalam saldo cash in bank (dengan cara
mendebit akun cash in bank dan
mengkredit akun piutang usaha atas nama pelanggan bersangkutan) yang namun
ternyata setelah disetor ke bank cek tersebut tidak bias dicairkan (ditolak
oleh bank) karena tidak cukup dana/cek kosong. Untuk tujuan rekonsiliasi, cek
yang dikembalikan oleh bank karena tidak cukup dana ini sifatnya akan
mengoreksi (mengurangi) kembali
besarnya saldo cash in bank menurut catatan perusahaan. Dalam pembukuan
perusahaan (lewat jurnal koreksi),
cek tidak cukup dana ini lalu akan dibebankan kembali ke pelanggan
bersangkutan, yaitu dengan cara memunculkan kembali akun piutang usaha dan
mengkredit akun cash in bank.
4. Notes plus Interest Collected by Bank
(penagihan piutang wesel beserta bunganya lewat bank) yang belum dicatat dalam
jurnal atau pembukuan perusahaan.
Apabila
taghan piutang wesel dilakukan oleh bank, maka perusahaan baru akan mengetahui
hasil penerimaan tagihan ini (beserta bunganya) pada awal bulan berikutnya,
yaitu pada saat perusahaan menerima rekening koran atas bulan yang telah lewat
(bulan di mana piutang wesel ditagih). Hal ini berarti bahwa dalam bulan di
mana piutang wesel tersebut ditagih, telah terjadi perbedaan saldo cash in bank antara catatan bank dan
catatan perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat hasil
penerimaan tagihan tersebut (beserta bunganya), karena baru mengetahuinya di
bulan berikutnya.
Untuk
tujuan rekonsiliasi atas saldo cash in
bank di mana piutang wesel ditagih,
maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat
jurnal koreksi) akan menambah
saldo cash in bank menurut catatan perusahaan agar supaya sama
dengan catatan bank. Caranya adalah dengan mendebit akun cash in bank sebesar nilai
nominal wesel tagih ditambah bunganya, dan mengkredit akun piutang wesel
pelanggan bersangkutan (sebesar nilai nominal tadi) serta juga mengkredit akun
pendapatan bunga atas wesell tagih tersebut.
5. Interest Income (bunga bank atas saldo
rekening perusahaan yang mengendap atau sering dikenal sebagai jasa giro) yang
belum dicatat dalam jurnal atau pembukuan perusahaan.
Telah
terjadi perbedaan saldo cash in bank antara
menurut catatan bank dan catatan perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya
belum mencatat hasil jasa giro tersebut, karena baru mengetahui jumlahnya di
bulan berikutnya. Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo cash in bank di mana jasa giro dihasilkan, maka perusahaan dalam
pembukuannya (lewat jurnal koreksi)
akan menambah saldo cash in bank menurut catatan perusahaan agar sama dengan
catatan bank.
6. Bank
Service Charges (biaya jasa bank) yang belum dicatat dalam jurnal atau
pembukuan perusahaan
Biaya-biaya
ini meliputi biaya administrasi, biaya kliring, biaya penagihan piutang lewat
bank, biaya cetak buku cek, dan biaya lainnya yang dibebankan ke rekening
nasabah sehubungan dengan pemnafaatan fasilitas atau jasa yang diberikan bank.
Bulan
di mana biaya administrasi tersebut dibebankan, telah terjadi perbedaan saldo cash in bank antara menurut catatan bank
dengan catatan perusahaan. perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat
besarnya biaya administrasi tersebut, karena baru mengetahui jumlahnya di bulan
berikutnya. Untuk tujuan rekonsiliasi
atas saldo cash in bank di mana biaya administrasi dibebankan, maka
perusahaan dalam pembukuannya (lewat
jurnal koreksi) akan mengurangi
saldo cash in bank menurut catatan
perusahaan agar sama dengan catatan bank.
7. Error in Recording (kesalahan dalam
pencatatan)
Perusahaan
akan membuat jurnal koreksi dalam pembukuannya ketika terjadi kesalahan dalam
pencatatan. Untuk tujuan rekonsiliasi bank, jika jumlah tertentu telah salah
dicatat oleh perusahaan, maka selisih jumlah kesalahan tersebut seharusnya
ditambahkan atau dikurangkan dari saldo cash
in bank menurut catatan perusahaan, disertai dengan pembuatan jurnal
koreksi. Demikian juga jika, jumlah tertentu telah salah (keliru) dicatat oleh
bank, maka selisih jumlah kesalahan tersebut seharusnya ditambahkan atau
dikurangkan dari saldo cash in bank menurut
catatan bank, tanpa perlu membuat jurnal koreksi dalam pembukuan perusahaan.
0 komentar:
Posting Komentar