Click Here For Free Blog Templates!!!
Blogaholic Designs

Pages

Rabu, 31 Agustus 2016

Penggunaan Rekening Bank



Penggunaan rekening bank sangat efektif terutama dalam menunjang pengendalian kas. Perusahaan dapat mengamankan kasnya dengan cara menyimpan  di bank. Perusahaan menggunakan cek atau transfer uang lewat rekening bank  untuk melakukan pembayaran kas. Pemanfaatan rekening bank juga dapat mengurangi jumlah uang kas yang harus dibawa kesana kemari, sekaligus memperkecil resiko terjadinya kehilangan atas uang kas. Disamping itu, dengan rekening bank memungkinkan pencatatan berganda atas seluruh transaksi perusahaan yang melalui bank. Pencatatan berganda yang dimaksud adalah saldo uang kas yang dicatat oleh  bank dan saldo yang dicatat oleh perusahaan secara terus menerus, sehingga harus dicocokkan antara catatan bank dan perusahaan.

Laporan Bank (Rekening Koran)
Rekening Koran memuat hal yang sama dengan buku tabungan. Didalamnya, sama-sama memuat mengenai tanggal dan sandi transaksi, mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo.  Bedanya adalah buku tabungan dibuka  untuk nasaba (deposan) perorangan, sedangkan rekening Koran untuk nasabah corporate (entitas), nasabah corporate biasanya rekening koran  yang memuat transaksi bulanan akan dikirim  langsung oleh bank ke nasabah bersangkutan sifatnya bulanan.  Setiap bulan, nasabah akan menerima  rekening koran yang meringkas seluruh transaksi bank selama satu bulan terakhir. Sebagai contoh, rekening Koran bulan januari baru akan diterima oleh perusahaan di bulan februari, dan seterusnya. Khusus untuk rekening koran (laporan yang  memuat rincian atas transaksi rekening giro, seluruh penarikan kas harus dilakukan menggunakan cek atau bilyet giro.  
Untuk tujuan pengendalian internal, begitu perusahaan menerima rekening Koran bulanan (yang dikirim rutin oleh bank) maka perusahaan akan mengecek kebenaran atau kecocokan saldo rekeningnya,, yaitu saldo menurut catatan perusahaan (deposite’s records/balance per books) dengan catatan menurut bank (bank statement/balance per bank). Dalam hal ini, sangat mungkin sekali terjadinya perbedaan saldo (saldo akhir cash in bank) diantara kedua catatan tersebut. Berikut adalah beberapa penyebab timbulnya perbedaan saldo tersebut:
1.       Deposite in Transit (setoran dalam perjalanan)
Setoran yang telah diperhitungkan dalam catatan perusahaan sebagai penambaha saldo cash in bank, tetapi belum masuk dalam catatan rekening Koran bank (belum dikredit oleh bank bersangkutan). Untuk tujuan rekonsiliasi bank, setoran dalam perjalanan ini sifatnya akan mengoreksi (menambah) besarnya saldo cash in bank menurut rekening Koran (catatan bank).
2.       Outstanding Checks (cek yang masih beredar)
Pihak perusahaan di dalam pebukuannya sudah mengurangi besarnya saldo cash in bank sebagai pembayaran utang ke kreditur/supplier dengan menggunakan cek, namun sampai dengan akhir bulan kreditur/supplier tersebut belum juga mencairkannya ke bank sehingga saldo cash in bank menurut rekening koran  bank belum mencerminkan pembayaran tersebut (belum didebit oleh bank bersangkutan). Untuk tujuan rekonsiliasi bank, cek masih beredar ini sifatnya akan mengoreksi (mengurangi) besarnya saldo cash in bank menurut rekening koran (catatan bank)
3.       Not Sufficient Fund Checks (cek tidak cukup dana).
Begitu perusahaan menerima cek pembayaran dari pelanggan, pihak perusahaan di dalam pembukuannya tentu saja akan segera menambahkan besarnya penerimaan ini ke dalam saldo cash in bank (dengan cara mendebit akun cash in bank dan mengkredit akun piutang usaha atas nama pelanggan bersangkutan) yang namun ternyata setelah disetor ke bank cek tersebut tidak bias dicairkan (ditolak oleh bank) karena tidak cukup dana/cek kosong. Untuk tujuan rekonsiliasi, cek yang dikembalikan oleh bank karena tidak cukup dana ini sifatnya akan mengoreksi (mengurangi) kembali besarnya saldo cash in bank menurut catatan perusahaan. Dalam pembukuan perusahaan (lewat jurnal koreksi), cek tidak cukup dana ini lalu akan dibebankan kembali ke pelanggan bersangkutan, yaitu dengan cara memunculkan kembali akun piutang usaha dan mengkredit akun cash in bank.
4.       Notes plus Interest Collected by Bank (penagihan piutang wesel beserta bunganya lewat bank) yang belum dicatat dalam jurnal atau pembukuan perusahaan.
Apabila taghan piutang wesel dilakukan oleh bank, maka perusahaan baru akan mengetahui hasil penerimaan tagihan ini (beserta bunganya) pada awal bulan berikutnya, yaitu pada saat perusahaan menerima rekening koran atas bulan yang telah lewat (bulan di mana piutang wesel ditagih). Hal ini berarti bahwa dalam bulan di mana piutang wesel tersebut ditagih, telah terjadi perbedaan saldo cash in bank antara catatan bank dan catatan perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat hasil penerimaan tagihan tersebut (beserta bunganya), karena baru mengetahuinya di bulan berikutnya.
Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo cash in bank  di mana piutang wesel ditagih, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat jurnal koreksi) akan menambah saldo cash in bank menurut catatan perusahaan agar supaya sama dengan catatan bank. Caranya adalah dengan mendebit akun cash in bank  sebesar nilai nominal wesel tagih ditambah bunganya, dan mengkredit akun piutang wesel pelanggan bersangkutan (sebesar nilai nominal tadi) serta juga mengkredit akun pendapatan bunga atas wesell tagih tersebut.
5.       Interest Income (bunga bank atas saldo rekening perusahaan yang mengendap atau sering dikenal sebagai jasa giro) yang belum dicatat dalam jurnal atau pembukuan perusahaan.
Telah terjadi perbedaan saldo cash in bank antara menurut catatan bank dan catatan perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat hasil jasa giro tersebut, karena baru mengetahui jumlahnya di bulan berikutnya. Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo cash in bank di mana jasa giro dihasilkan, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat jurnal koreksi) akan menambah saldo cash in bank menurut catatan perusahaan agar sama dengan catatan bank.
6.       Bank Service Charges (biaya jasa bank) yang belum dicatat dalam jurnal atau pembukuan perusahaan
Biaya-biaya ini meliputi biaya administrasi, biaya kliring, biaya penagihan piutang lewat bank, biaya cetak buku cek, dan biaya lainnya yang dibebankan ke rekening nasabah sehubungan dengan pemnafaatan fasilitas atau jasa yang diberikan bank.
Bulan di mana biaya administrasi tersebut dibebankan, telah terjadi perbedaan saldo cash in bank antara menurut catatan bank dengan catatan perusahaan. perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat besarnya biaya administrasi tersebut, karena baru mengetahui jumlahnya di bulan berikutnya.  Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo cash in bank  di mana biaya administrasi dibebankan, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat jurnal koreksi) akan mengurangi saldo cash in bank  menurut catatan perusahaan agar sama dengan catatan bank.
7.       Error in Recording (kesalahan dalam pencatatan)
Perusahaan akan membuat jurnal koreksi dalam pembukuannya ketika terjadi kesalahan dalam pencatatan. Untuk tujuan rekonsiliasi bank, jika jumlah tertentu telah salah dicatat oleh perusahaan, maka selisih jumlah kesalahan tersebut seharusnya ditambahkan atau dikurangkan dari saldo cash in bank menurut catatan perusahaan, disertai dengan pembuatan jurnal koreksi. Demikian juga jika, jumlah tertentu telah salah (keliru) dicatat oleh bank, maka selisih jumlah kesalahan tersebut seharusnya ditambahkan atau dikurangkan dari saldo cash in bank menurut catatan bank, tanpa perlu membuat jurnal koreksi dalam pembukuan perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar