Click Here For Free Blog Templates!!!
Blogaholic Designs

Pages

Selasa, 14 Mei 2013

“PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL”



A.       Latar Belakang
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, perkembangan produk-produk yang mengacu pada prinsip syariah di Indonesia, baru berkembang sekitar tiga sampai empat tahun terakhir ini. Dunia bisnis yang kita kenal pertama kali menerapkan prinsip syariah adalah dunia perbankan. Kemudian merembet ke bidang bisnis lainnya, termasuk bisnis Asuransi. Seperti yang dilakukan oleh Asuransi tertua dan terbesar di Indonesia, AJB Bumiputera 1912.

Kita tentu sama-sama meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan komprehensif. Dia mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Tidak ada satupun, dan sekecil apapun urusan kehidupan manusia dimuka bumi ini yang luput dari Islam. Begitu sempurna, sungguh tidak ada sedikitpun cacat dalam ajaran ini. Ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya :  
”..pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu…” (QS. Al-Maaidah :3)

Islam tidak hanya mengajarkan ummatnya tentang bagaimana beribadah kepada Allah saja, Islam juga mengajarkan kita agar membuat perencanaan untuk dapat  menghadapi masa depan yang tidak bisa diprediksi, sebagaimana firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”.  (QS Al-Hasyr:18)

Dalam Al Qur’an surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia dalam membentuk sistem proteksi untuk menghadapi kemungkinan buruk yang mungkin terjadi di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah. Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan. Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).
Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.




B.     Definisi Asuransi
Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman ) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi ), sebagai imbalan uang (premi ) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muammah ) kepada perusahaan asuransi (muammin ) di saat hidupnya. Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain:
  1. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda
  2. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransimerupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan
C.    Asuransi Syariah
1.      Proses Asuransi Syariah
Pada asuransi syariah, Prosesnya adalah Berbagi Resiko (Risk Sharing), di mana para peserta (nasabah) bergabung dalam suatu wadah (yang dikelola secara terpisah oleh perusahaan asuransi). Resiko keuangan dalam hal ini juga ditanggung bersama oleh para peserta dengan cara orang tersebut membayar sejumlah besar kontribusi (premi). Semua keuntungan/kerugian juga akan ditanggung bersama oleh para peserta, bila ada keuntungan akan dibagikan secara merata dan bila ada kerugian akan ada mekanisme tersendiri dengan menggunakan akad2 yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi yang mengelolanya.
2.      Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syari’ah.
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a)      Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman, ”Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
b)      Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
c)      Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
d)     Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
e)      Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

3.      Ciri-Ciri Asuransi Syari’ah
Asuransi Syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah sebagai berikut:
Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’/sumbangan, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
a)         Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
b)         Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah.
c)         Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
d)        Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

D.    Asuransi Konvensional
1.      Definisi asuransi konvensional
Asuransi Konvensional pada dasarnya ialah Proses Mentransfer Resiko (Risk Transfering), dalam hal ini ialah Resiko keuangan yang mungkin terjadi apabila seseorang terkena musibah meninggal/sakit kritis/cacat tetap total. Resiko keuangan yang seharusnya ditanggung oleh keluarga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan cara orang tersebut membayar sejumlah besar premi yang telah ditentukan. Semua keuntungan/kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi yang mengelolanya.
2.      Ciri-ciri Asuransi konvensional
Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:
a)      Akad asuransi konvensional adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah kewajiban tertanggung membayar premi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi peristiwa yang diasuransikan.
b)      Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah , yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
c)      Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
d)     Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.

E.     Perbedaan Asuransi Syari'ah dengan Asuransi Konvensional
1.      Akad (perjanjian) pada asuransi syariah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
2.      Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
3.      Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
4.      Tidak Ada Dana Hangus. Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil. Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut. Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.
5.      Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
6.      Pada asuransi syariah, pembagian keuntungan dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) antara perusahaan dengan peserta asuransi, sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
7.      Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi pengelolaan dana investasi dan produk yang dipasarkan. Sedangkan pada asuransi konvensional tidak ditemukan Dewan Pengawas Syariah. namun setara dengan dewan komisaris dalam sebuah struktur oraganisasi perusahaan.



Kesimpulan
Dengan melihat perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional di atas, sangat jelas bahwa konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong. Semua peserta asuransi merupakan sebuah keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko (sharing of risk). Sedangkan asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk, yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi.

0 komentar:

Posting Komentar